Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menangani kasus fee Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat di enam daerah. Sebelum memulai penyidikan, KPK men-deadline sebulan kepada para penerima gratifikasi tersebut untuk mengembalikan dana itu ke negara.
''Kami akan mengirimkan semacam surat peringatan kepada instansi pemerintah penerima BPD di seluruh Indonesia. Terhitung sebulan sejak menerima surat, yang bersangkutan harus mengembalikan dana imbalan tersebut,'' tegas Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin ketika dihubungi kemarin (18/4).