Selasa, 1 Desember 2009. Empat unsur pimpinan Komisi III (bidang Hukum) DPR, Benny K Harman, Azis Syamsuddin, Fahri Hamzah, dan Catur Sapto Edi, tiba-tiba menggelar jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, mereka menyatakan, langkah kejaksaan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) untuk menghentikan dugaan kasus pemerasan yang dilakukan dua unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, akan menimbulkan ketidakpastian dan masalah baru.