Penahanan Misbakhun; 33 Anggota DPR Ajukan Penangguhan Penahanan

Sebanyak 33 anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari lintas fraksi dan komisi mengajukan penangguhan penahanan bagi Mukhamad Misbakhun. Permohonan itu disampaikan kuasa hukum Misbakhun, Luhut Simanjuntak dan Zainudin Paru, kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, Selasa (27/4) malam.

Anggota DPR itu bersedia menjaminkan diri kepada polisi bahwa Misbakhun, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. ”Selain dari PKS juga dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Golkar,” ungkap Luhut.

Misbakhun, anggota Komisi VI DPR, Senin malam, ditahan sebagai tersangka dugaan pemberian keterangan palsu dalam proses pengajuan letter of credit (L/C) PT Selalang Prima Internasional (SPI) senilai 22,5 juta dollar Amerika Serikat ke Bank Century (Bank Mutiara).

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang menjelaskan, Misbakhun dijerat Pasal 264 Ayat 1 serta Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP terkait pemalsuan dokumen. Misbakhun, sebagai Komisaris PT SPI, bersama direkturnya, Franky Ongko, memberikan keterangan atau keadaan palsu sebagai suatu persyaratan penerbitan L/C.

”Secara singkat, L/C atau jaminan pembayaran dari hak atas transaksi perdagangan pembelian kondensat dari salah satu importir di luar negeri. Untuk pembayarannya diperlukan jaminan dari bank, terbitlah L/C ini. Guna memenuhi penerbitan L/C itu, PT SPI memberikan akta perjanjian dengan Bank Century yang diperlukan jaminan 20 persen dari L/C yang dibutuhkan 22,5 juta dollar AS, yaitu sekitar 4,5 juta dollar AS. Ternyata diketahui, jaminan itu belum ada saat mengajukan,” kata Edward.

Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin, Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri mengatakan, kasus itu disidik tidak terkait pesanan siapa pun. Kasus Misbakhun juga disidik tidak berdasarkan laporan yang dibuat Staf Khusus Presiden. Terkait kasus Bank Century, Bareskrim sebelumnya menyidik empat kasus L/C bermasalah dan kasus kelima menyeret Misbakhun.

Luhut menambahkan, Misbakhun—meski ditahan sejak Senin malam—menolak menandatangani lima surat yang diajukan polisi, termasuk surat penahanan. (sf/nwo)
Sumber: Kompas, 28 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan