Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar kasus korupsi di tubuh PT PLN. Kemarin (14/4), KPK merilis bahwa lembaga antikorupsi itu telah menangkap dan menetapkan mantan General Manager PT PLN Lampung Budi Harsono sebagai tersangka.
''Dia tersangka pengadaan proyek customer information system (CIS) karena telah melakukan penunjukan langsung dan markup,'' kata Juru Bicara KPK Johan Budi kemarin. Diduga, karena pelanggaran tersebut, negara dirugikan Rp 40 miliar.