Direstui Pakai Dana Hibah Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya bisa bernapas lega. Itu terjadi setelah lembaga antikorupsi tersebut mendapat restu dari Komisi III DPR untuk memanfaatkan dana hibah dari luar negeri Rp 27,6 miliar.

Sekretaris Jenderal KPK Bambang Sapto Pratomosunu menyatakan, izin komisi yang membidangi hukum dan HAM itu hanya berlaku untuk 2010. "Akhir tahun nanti ada evaluasi untuk bisa dilanjutkan atau tidak," ujarnya setelah rapat dengar pendapat dengan komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (22/4).

Dana hibah tersebut didapatkan dari dua donor. Yakni, Masyarakat Ekonomi Eropa Rp 11,7 miliar dan CIDA (Canadian International Development Agency) dari Kanada Rp 15,9 miliar. "Dana ini bukan untuk penindakan, tapi lebih dialokasikan untuk pencegahan," jelasnya.

Meski demikian, anggota komisi III asal Partai Golkar Bambang Soesatyo mengingatkan, jangan sampai independensi KPK terganggu oleh penggunaan dana hibah tersebut. "Harus digunakan sebaik-baiknya. Karena sifatnya dana hibah, independensi sekali-kali jangan sampai terganggu dalam bekerja," pesan Bambang.

Menurut dia, komisi III akhirnya menyepakati penggunaan dana tersebut setelah mengetahui bahwa tak semua anggaran dalam proposal pengajuan KPK ke Departemen Keuangan dikabulkan. "Ya sudah, kami akhirnya setuju karena ini memang perlu," tambah mantan anggota Pansus Hak Angket Bank Century itu.

Selain izin penggunaan dana hibah tersebut, komisi III menyetujui penambahan bujet Rp 32 miliar untuk KPK dalam anggaran pendapatan dan belanja nasional perubahan (APBNP). Anggaran itu akan digunakan untuk tambahan biaya belanja pegawai. (dyn/c7/iro)
Sumber: Jawa Pos, 23 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan