Menolak Perpu dan UU Baru Sebagai Pengganti UU BHP

Sebagai negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45 maka seluruh regulasi atau kebijakan pendidikan nasional mau tidak mau harus mendasarkan pada keberadaan sila-sila dalam Pansasila serta pembukaan UUD 45 ayat 4, maupun pasal-pasal dalam UUD 45 yang mengatur masalah yang berkaitan dengan pendidikan dan kebudayaan seperti misalnya pasal 29, 31, 32 dan 34. kebijakan-kebijakan pendidikan yang dibuat tidak boleh melemahkan keberadaan salah satu sila dalam Pancasila maupun salah satu pasal yang disebutkan diatas.

Keberadaan UUD BHP sebetulnya selain bertentangan dengan UUD 45 sebagaimana bunyi keputusan MK tanggal 31 Maret 2010, juga bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila terutama sila kedua sampai kelima. Oleh krena itu pembatalan UU BHP oleh MKseharusnya disambut positif oleh semua pihak dan tidak perlu menimbulkan kegaduhan di kalangan birokrasi pemerintah. Pemerintah justru seharusnya menyadari kesalahannya sehingga melakukan refleksi agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Pembuatan regulasi baru tidak diperlukan mengingat kita telah memiliki UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur penyelenggaraan pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Sedangkan kelembagaan untuk sekolah swasta sudah diatur di dalam UU Yayasan no 16 tahun 2001 junto UU no 28 tahun 2004. Jadi tidak ada istilah kevakuman paying hukum di dalam penyelenggaraan pendidikan baik untuk sekolah negeri maupun sekolah swasta.

Tuntutan para pengelola PT BHMN dan PTN agar mereka diberi otonomi luas dalam pengelolaan pendidikan tinggi dapat diakomodasi dalam bentuk PT yang merupakan turunan dari UU no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Mengingat perguruan tinggi itu bagian integral dari sistem pendidikan nasional, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 45 pasal 31 ayat 3 yaitu pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang diatur dengan UU. Jadi jelaslah bahwa PT BHMN maupun PTN wajib tunduk pada keberadaan UU sistem pendidikan nasional. Dengan demikian tidak diperlukan Perpu maupun UU baru khusus untuk mengatur PT BHMN mapun PTN. Yang diperlukan adalah PP saja yang merupakan turunan dari UU sisdiknas tahun 2003; seperti halnya PP no 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi yang merupakan turunan dari UU no 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. PP ini kelak direvisi menjadi PP no 60 tahun 1999.

Mengingat bentuk PT BHMN sekarang ini terbukti merusak tatanan kehidupan bangsa, maka keberadaan PT BHMN harus dikembalikan menjadi PTN. Bila keberadaan PTN dirasa kurang fleksibel di dalam pengelolaan dana dari masyarakat maka yang perlu diubah bukan bentuk PTNnya melainkan UU keuangan negara agar lebih fleksibel dan akomodatif terhadap pengelolaan dan pengunaan anggaran untuk kebutuhan pelayanan umum. Kegiatan pencerdasan bangsa yang dijalankan oleh perguruan tinggi adalah tugas utama dari keberadaan Negara ini; sedangkan pengelolaan keuangan adalah kegiatan penunjang atau (instrumentalis). Sebagai kegiatan utama keberadaan PTN tidak boleh dikorbankan demi mengabdi pada mekanisme pengelolaan keuangan Negara (instrumentalis). Bila mekanisme keuangan Negara tidak mampu menunjang pelaksanaan kegiatan utama maka mekanisme tersebutlah yang harus diubah bukan justru hal yang utama dikorbankan demi kegiatan penunjang. Atas dasar pemikiran di atas maka kami kelompok aliansi masyarakat penolak UU BHP menolak segala upaya pemerintah dalam hal ini departemen pendidikan untuk membuat UU baru untuk mengatur pendidikan maupun pembuatan Perpu. Kami meyakni bahwa bentuk PP yang merupakan turunan UU sisdiknas tahun 2003 sudah cukup memadai untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi. Sedangkan untuk memayungi penyelenggaraan sekolah atau perguruan tinggi swasta cukup melalui UU yayasan yang memang mempunyai sifat nirlaba dan untuk penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Pendidikan adalah bagian dari bidang sosial dan kemanusiaan sehingga dapat berlindung di bawah UU yayasan.

Pembuatan perpu atau UU baru untuk mengatur pendidikan dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan baru yang tidak jauh dari keberadaan UU BHP yang dibatalkan oleh MK. Sebab kemungkinan terjadinya kanibalisasi (mengambil pasal-pasal di dalam UU BHP) untuk dimasukkan ke dalam regulasi baru yang akan dibuat itu peluangnya sangat besar. Bila hal ini terjadi maka perpu atau UU baru hanya akan menimbulkan ketegangan lagi di masyarakat. Kecuali itu perpu tidak cocok dipakai untuk mengganti UU BHP mengingat isu yang akan diatur (bidang pendidikan) merupakan masalah yang sifatnya long term bukan darurat.

Jakarta, 25 April 2010

Koalisi Anti-UU BHP

1.    Darmaningtyas    : 0818463020
2.    Taufik Basari        : 081586477616
3.    Lody Paat        : 0818710505
4.    Ade Irawan        : 081289486486
5.    Fitri Sunarto        : 081317331930
6.    Jimmy Paat        : 08129945833

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan