Belum Terima Keppres, Myra Belum Tentukan Sikap
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan keputusan presiden mengenai pemberhentian dua anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Myra Diarsi dan I Ktut Sudiharsa. Anggota LPSK itu dinilai melanggar kode etik dan mencemarkan kredibilitas LPSK.