Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas mengimbau Mahkamah Agung untuk melaporkan hakim-hakim yang terindikasi tindak pidana ke polisi, termasuk hakim Muhtadi Asnun yang pernah menjadi ketua majelis hakim perkara Gayus Tambunan. Langkah itu diperkirakan efektif untuk memberikan efek jera bagi hakim dan aparat peradilan.
Reformasi Pengadilan Pajak akan segera dimulai. Pengadilan Pajak yang selama ini berada di bawah Kementerian Keuangan akan dijadikan satu dengan pengadilan-pengadilan lain dan menjadi satu atap di bawah Mahkamah Agung.
MS Kaban Disebut Menerima
Endin AJ Soefihara, Selasa (20/4) di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta, mengungkapkan keheranannya karena ada sejumlah penerima cek perjalanan yang tidak terungkap hingga perkara dirinya hampir diputus.
Menurut hitungan Endin, dari 480 lembar cek perjalanan, yang terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, yang dimenangi Miranda Swaray Goeltom, senilai masing-masing Rp 50 juta, baru 413 lembar yang terungkap penerimanya. ”Ada selisih 67 lembar,” katanya.
Tentu Anda terkejut mengapa judul artikel ini demikian kejam: ”Bubarkan KPK!”, padahal saat proses pembentukannya saya adalah salah seorang anggota panitia seleksi bagi lembaga penghalau korupsi itu. Bahkan, beberapa hari yang lalu, anggota staf di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menghubungi saya dan menanyakan apakah saya bersedia masuk dalam panitia seleksi pemilihan ketua KPK, setelah ditinggal Antasari Azhar yang sarat kabut hitam itu.
Sepertinya, guncangan hebat gelombang kedua akan segera menerpa Komisi Pemberantasan Korupsi. Isyarat ke arah itu dapat dilacak dari putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/4), yang mengabulkan permohonan Anggodo Widjojo. Bahkan, gelombang kedua tersebut bisa datang lebih cepat jika kejaksaan tidak melakukan banding.
Polemik seputar status Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, yang kembali berstatus tersangka, dapat segera diakhiri asalkan Jaksa Agung mengesampingkan perkara kedua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu sesuai dengan kewenangannya.
Pengesampingan dapat dilakukan karena belum ada penuntutan dalam perkara itu.
Pernyataan Pers
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memenangkan Anggodo Widjojo (19/4) adalah kabar buruk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ancaman serius terhadap upaya memerangi Mafia Hukum. Hakim seolah lupa dan mengesampingkan sejumlah fakta, kemarahan masyarakat Indonesia, dan bahkan tidak peduli dengan segala upaya menghancurkan KPK yang terus terjadi hingga hari ini.
Press conference penyikapan atas putusan pra peradilan yang diajukan oleh tersangka kasus percobaan penyuapan Anggodo Widjojo di PN Jakarta Selatan. Di kantor ICW Selasa 20 April 2010, pukul 13.00 WIB - selesai
MA Memastikan Tidak Pakai Dana APBN
Sekitar 90 istri hakim, dari hakim tingkat pertama hingga hakim agung, berencana akan pergi umrah secara rombongan dan kemudian dilanjutkan berkeliling Eropa. Perjalanan tersebut sedianya akan dilakukan pada 24 April hingga 13 Mei mendatang.
”Itu bukan rombongan hakim. Itu istri-istri hakim. Baru rencana. Mungkin itu program ibadah dari Darmayukti (organisasi kewanitaan Mahkamah Agung/MA, Darmayukti Karini),” ujar Juru Bicara MA Hatta Ali saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/4).
Jaksa penuntut umum untuk Komisi Pemberantasan Korupsi gagal menghadirkan Nunun Nurbaeti Daradjatun, saksi kunci dalam kasus dugaan suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, yang dimenangi Miranda S Goeltom. Terdakwa dalam kasus ini diadili tanpa kesaksian Nunun.