KPK Kecewakan Hakim

Hamka Yandhu: DPR Biasa Terima Suap

Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi kecewa terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi yang gagal menghadirkan Nunun Nurbaeti di persidangan. Nunun adalah saksi kunci kasus suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom.

”Melalui ketua majelis, saya ingin menyampaikan rasa kecewa terhadap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang tidak mampu menghadirkan Saudara Nunun di persidangan ini,” kata hakim Hendra Yospin dalam sidang suap cek perjalanan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan terdakwa politisi Partai Golkar, Hamka Yandhu, di Jakarta, Selasa (27/4).

Menurut Yospin, sakit Nunun tidak bisa dijadikan alasan. ”Walaupun sakit gila atau hilang ingatan, fisiknya (Nunun) seharusnya bisa dihadirkan,” kata Yospin, hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor. Kekecewaan sama dirasakan hakim Made Hendra. ”Semoga ini jadi catatan buat KPK yang katanya lembaga superbody,” kata Made.

Namun, Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, tanggung jawab menghadirkan Nunun berada di tangan lembaga peradilan. Meski demikian, Juru Bicara KPK Johan Budi meminta maaf kepada hakim tipikor.

Dalam sidang tersebut, Hendra Yospin mencecar Hamka mengenai kebiasaan suap di DPR dalam pemilihan pejabat. ”Apakah mekanisme pemilihan pejabat lembaga tinggi negeri ini kalau tidak ada duitnya (calonnya) bisa tersingkir? Perilaku itu sudah dari dulu atau baru kali ini?” tanya Yospin. Hamka menjawab, ”Hal itu biasa.”

Yospin juga menanyakan kaitan pemberian cek perjalanan dengan terpilihnya Miranda. ”Saya butuh jawaban tegas dan jujur karena harus ada perbaikan di DPR. Sekarang Saudara jawab untuk kasus Miranda Goeltom, ada tawar-menawar atau tidak? Jawaban ini menentukan nasib Saudara,” kata Yospin. ”Ya, ada kaitannya,” jawab Hamka.

Dalam dakwaan, Hamka disebutkan menerima 45 cek perjalanan senilai masing-masing Rp 50 juta atau total Rp 2,25 miliar. Hamka mengakui, sebagian cek dibagikan kepada beberapa anggota Fraksi Golkar lainnya, seperti Abdullah Zaini dan Paskah Suzetta. ”Sebagian saya serahkan dalam bentuk tunai, yaitu kepada Nurdin Halid dan MS Hidayat,” katanya.

Sehari sebelumnya, Pengadilan Tipikor menyidangkan mantan anggota Fraksi PDI-P, Dudhie Makmun Murod, dan mantan anggota Fraksi TNI/Polri, Udju Djuhaeri. Terdakwa disebutkan melakukan perbuatan bersama- sama, antara lain, dengan Panda Nababan, Sekretaris Fraksi PDI-P (bukan Ketua Fraksi PDI-P, seperti ditulis sebelumnya). (AIK)
Sumber: Kompas, 28 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan