Perang pada Mafia Kehutanan Dimulai

Instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum agar meneliti kembali vonis ringan bagi pelaku pembalakan liar menjadi isyarat dimulainya perang pada mafia hukum di sektor kehutanan. Genderang perang ditabuh di tengah kehancuran hutan di negeri ini.

Vonis ringan bagi pembalak liar layak dipertanyakan. Ini setidaknya tecermin dari 92 kasus pembalakan liar yang ditangani penegak hukum, 49 kasus pelakunya divonis bebas, 24 pelaku dihukum ringan (hanya dua tahun), dan 19 pelaku dihukum sangat ringan (1 tahun) (Kompas, 17/4).

Sebagai data pembanding, berdasarkan pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2005-2008, dari 205 pelaku utama pembalakan liar kelas kakap, yang diadili hanya 19,51 persen. Sisanya, 80,48 persen, adalah pelaku kelas teri (sopir, operator, dan petani). Dari pelaku kelas kakap yang diadili, 82 persen divonis bebas. Untuk pelaku kelas teri, sekitar 66 persen divonis bebas, 21 persen divonis di bawah setahun, 7 persen divonis 1-2 tahun, dan 5 persen divonis di atas 2 tahun.

Kondisi penegakan hukum di sektor kehutanan jelas memprihatinkan di tengah kondisi 48 juta hektar dari 133 juta hektar hutan Indonesia dalam kondisi kritis. Jumlah itu belum termasuk kawasan hutan yang rusak parah atau tidak berhutan lagi. Kementerian Kehutanan juga mencatat, laju penggundulan hutan Indonesia mencapai 1,08 juta hektar per tahun.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat, sekitar 39 juta hektar hutan Indonesia yang kondisinya masih baik tengah terancam ekspansi sawit, pertambangan, dan konversi untuk peruntukan lain. Padahal, dengan kerusakan hutan yang ada saat ini, setiap hari setidaknya memunculkan satu bencana. Kerugian ekonomis dari bencana yang timbul akibat penghancuran hutan sekitar Rp 27 triliun per tahun. Nilai itu belum termasuk kerugian dampak ekologis dan sosiokultur.

Kerusakan hutan tak dimungkiri meningkatkan risiko bencana. ”Sejak dikepung perkebunan kelapa sawit, Kota Jambi semakin sering banjir. Kecenderungan yang sama terjadi di sejumlah kota di Kalimantan Barat dan Riau,” kata Kepala Departemen Mitigasi Risiko Sosial dan Lingkungan Sawit Watch Norman Jiwan (Kompas, 7/4).

Ironi
Praktik mafia hukum menjadi ironi di tengah usaha pemerintah untuk menekan pembalakan liar dari 3.168 meter kubik pada tahun 2010 menjadi 594 meter kubik pada 2020. Target yang dicanangkan sebagai bagian dari upaya menurunkan emisi karbon sebesar 26 persen.

Kehadiran Koalisi Anti Mafia Kehutanan yang beranggotakan ICW, Walhi, Sawit Watch, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), dan Sylva Gama yang berinisiatif melaporkan indikasi praktik mafia hukum sektor kehutanan di Riau seperti menjadi batu ujian pertama bagi Satgas. Mereka melaporkan 12 pejabat negara yang diduga terlibat mafia hukum yang mengakibatkan dihentikannya penyidikan 14 kasus kejahatan kehutanan pada 2008.

Pejabat negara yang ditengarai terlibat adalah dua perwira Mabes Polri yang pernah bertugas di Riau, satu pejabat Kementerian Kehutanan, Gubernur Riau, empat bupati, dan empat mantan kepala dinas kehutanan. Kasus itu juga melibatkan dua perusahaan besar (penampung) dan 14 perusahaan yang memasok kayu ilegal.

”Kerugian negara akibat kejahatan kehutanan itu diperkirakan mencapai Rp 2,8 triliun,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah.

Berdasarkan data riset Human Rights Watch 2009, yang dikutip Koalisi, praktik korupsi dan mafia hukum sektor kehutanan mengakibatkan kerugian negara 2 miliar dollar AS atau sekitar Rp 20 triliun per tahun. Kerugian sejumlah itu setara dengan gabungan anggaran kesehatan nasional, provinsi, dan kabupaten. Nominal sejumlah itu juga setara dengan anggaran yang dibutuhkan untuk memberikan layanan dasar kepada 100 juta warga miskin selama dua tahun. Perhitungan dari Koalisi menyebutkan, kerugian negara akibat mafia hukum di sektor kehutanan mencapai Rp 6,6 triliun per tahun.

Koordinator Jikalahari Susanto Kurniawan menilai, penghentian penyidikan 14 kasus kehutanan di Riau terasa janggal dengan alasan Polda Riau menilai tidak ada cukup bukti, izin yang digunakan perusahaan itu legal, dan ada keterangan ahli kehutanan yang menerangkan tidak ada kerusakan lingkungan. Padahal, sebelumnya Polda Riau menetapkan ada tersangka dalam kasus itu. Selain itu, sebenarnya ada empat alat bukti yang cukup berupa kayu tebangan, saksi pelapor, masyarakat, dan keterangan ahli yang menyatakan adanya kejahatan.

”Jika ada perbedaan saksi ahli, seharusnya diperdebatkan di pengadilan. Bukan malah menghentikan kasusnya,” katanya.

Emerson Yuntho dari ICW memetakan, praktik mafia kehutanan melibatkan pejabat di Kementerian Kehutanan, kepala atau pejabat dinas kehutanan, anggota legislatif, pengusaha, serta penegak hukum dan militer yang berperan sebagai pelindung. Modusnya juga beragam.

Atas indikasi praktik mafia hukum di sektor kehutanan itu, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mempersilakan penegak hukum mengusut kembali kasus pembalakan hutan jika ditemukan bukti baru (Kompas, 16/4).

Audit BPK
Di luar 14 kasus di Riau, Koalisi juga mengingatkan adanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 2008 terhadap praktik ilegal perusahaan sektor kehutanan yang merugikan negara Rp 705 miliar. Disebutkan ada 39 temuan di empat provinsi, terdiri atas 15 kasus di Riau dengan kerugian negara Rp 431 miliar, 6 kasus di Kalimantan Timur dengan kerugian Rp 11,8 miliar, 8 kasus di Kalimantan Tengah dengan kerugian Rp 109,5 miliar, dan 11 kasus di Kalimantan Barat dengan kerugian Rp 154 miliar.

Anggota Satgas, Mas Achmad Santosa, menyatakan akan menelaah semua dokumen perkara yang dihentikan penyidikannya, termasuk putusan pengadilan atas kasus korupsi di sektor kehutanan.

Anggota Satgas yang juga Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein menyatakan, antara 2006 dan 2009, PPATK menyerahkan laporan analisis transaksi keuangan yang mencurigakan terkait pembalakan liar dan kejahatan kehutanan lain kepada polisi dan jaksa. ”Bagaimana tindak lanjut dari bola yang diberikan PPATK, silakan tanya kepada mereka,” katanya. (C Wahyu Haryo PS)
Sumber: Kompas.com, Senin, 26 April 2010 | 03:55 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan