Komisi Yudisial (KY) menilai Mahkamah Agung (MA) menghalangi pemeriksaan majelis hakim peninjauan kembali (PK) yang mengurangi hukuman terpidana kasus suap Artalyta Suryani alias Ayin. Indikasinya, MA tidak menggubris permintaan KY untuk mengirimkan salinan putusan.
Ketua KY Busyro Muqoddas mengungkapkan, KY telah meminta salinan putusan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, pengadilan menyatakan belum menerima salinan putusan dari MA. ''Sampai sekarang, kami belum menerima salinan putusan. Padahal, kasus itu disidangkan sejak April lalu,'' terangnya.