Menanti Taring Sang Pemberantas Korupsi

Jajak Pendapat "Kompas"

Setelah kasus pidana yang menyeret mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya, publik sangat berharap jajaran pimpinan di KPK pada masa mendatang diisi oleh sosok yang memiliki integritas moral tinggi.

Sejak resmi dibentuk pada 2003, KPK telah memberi harapan yang cukup tinggi pada perbaikan hukum dan penanganan korupsi di Indonesia. Lewat upayanya mengungkapkan sejumlah tindak pidana korupsi yang melibatkan anggota lembaga legislatif, aparat birokrasi, dan penegak hukum, KPK menjadi lembaga yang menuai sanjungan lebih daripada lembaga hukum permanen, seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung (MA).

Kepercayaan yang semakin terpupuk kepada lembaga ini menjadikan jumlah pengaduan masyarakat pun meningkat. Kalau pada 2004 jumlah laporan dari masyarakat yang disampaikan kepada KPK hanya 2.281 buah, pada tahun berikutnya meningkat tiga kali lipat. Kepercayaan itu terus naik setelah periode kedua kepemimpinan KPK dipegang oleh Antasari Azhar. Pada 2008, jumlah pengaduan masyarakat bahkan mencapai 8.699 laporan.

Jajak pendapat Litbang Kompas pun merekam kenaikan apresiasi yang serupa. Sejak 2008, citra KPK meningkat signifikan (lihat Grafik). Kepuasan terhadap kinerjanya pun beranjak naik.

Batu sandungan

Namun, KPK mulai menemukan batu sandungan yang paling keras justru dalam dirinya sendiri ketika Ketua KPK Antasari Azhar diduga terlibat kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Sejak tersiarnya indikasi keterlibatan Antasari pada Mei 2009, publik yang sebelumnya memiliki keyakinan penuh bahwa KPK merupakan lembaga penegak hukum yang bersih dan jauh dari skandal, mulai terbelah opininya. Citra positif KPK di mata publik pun merosot dari 77,5 persen menjadi 53,3 persen.

KPK, lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK untuk memerangi korupsi di Tanah Air, memang berulang kali mendapat tentangan yang berpotensi menjegal kerjanya. Dari awal, ketika KPK diketuai Taufiequrachman Ruki, pertentangan sudah terlihat. Pencabutan wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 2006 adalah ganjalan yang paling substansial bagi perjalanan KPK.

Namun, di tengah upaya mengurangi kewenangan yang dimiliki, KPK berhasil membongkar kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pimpinan Komisi Pemilihan Umum waktu itu, menahan pejabat, mulai dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri, Gubernur Kalimantan Timur Suwarna AF dan Gubernur Kalimantan Selatan Sjachriel Darham, hingga Bupati Kendal Hendy Boedoro dan Bupati Kutai Kartanegara Syaukani HR yang terindikasi korupsi.

Ketika jabatan ketua KPK beralih ke Antasari Azhar, keberanian lembaga ini juga semakin menuai apresiasi. Di bawah kepemimpinan KPK periode kedua ini, mereka menangkap tangan anggota DPR, Al Amin Nur Nasution; menetapkan sebagai tersangka mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan dan mantan Gubernur Riau Saleh Djasit; menangkap tangan jaksa Urip Tri Gunawan; menahan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah; bahkan berani menahan mantan Kepala Polri Rusdihardjo dan mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan yang merupakan besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Akan tetapi, setelah itu KPK justru mendapat cobaan terberat. Pada Mei 2009, polisi menahan Antasari Azhar. Ia menjadi tersangka kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Kasus itu cukup menyudutkan keberadaan lembaga hukum ini.

Tak cukup hanya itu, pada tahun yang sama, dua unsur pimpinan KPK lainnya, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, tersangkut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pencekalan terhadap Direktur Utama PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.

Satu tahun terakhir memang menjadi momen yang kritis bagi lembaga pemberantas korupsi ini. Di samping sejumlah unsur pimpinannya terbelit kasus yang menyita perhatian, ada kecenderungan hubungan kerja sama dengan sesama penegak hukum lainnya juga berkurang, menyebabkan tumpukan perkara yang harus diselesaikan oleh KPK meningkat. Kalau pada 2008 jumlah kasus yang diteruskan ke kepolisian, kejaksaan, BPKP, Itjen dan LPND, BPK, MA, dan Bawasda mencapai 527 laporan, pada 2009 tinggal 95 laporan. Sebaliknya, yang diteruskan ke internal KPK meningkat dari 527 menjadi 812 laporan kasus.

Di mata publik, kinerja KPK kini tidak lagi memuaskan. Ketidakpuasan juga tergambar terhadap kinerja yang mencakup tugas-tugas pokok KPK, yakni koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, pencegahan, serta pemantauan.

Sebanyak enam dari sepuluh responden menyatakan ketidakpuasannya terhadap kerja KPK dalam berkoordinasi dengan aparat hukum. Masyarakat tentu bisa membaca adanya jurang pemisah yang dalam antara KPK dan lembaga penegak hukum lainnya, terutama setelah kasus Bibit-Chandra menampakkan pertentangan antara lembaga KPK dan Polri.

Ketidakpuasan publik yang lebih kurang sama terekam pada penilaian terhadap kinerja KPK dalam penyelidikan dan penyidikan serta penuntutan kasus korupsi. Kini KPK mulai dinilai kurang memuaskan dalam menangani kasus korupsi tertentu. Sebut saja kasus dana talangan kepada Bank Century yang ditangani KPK pada Desember 2009. Setelah hampir enam bulan, kasus ini tetap bertahan pada tahap penyelidikan, belum naik ke tingkat penyidikan. ”Masih dibutuhkan pendalaman. Namun, bukan berarti KPK sudah menyerah,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi beberapa waktu lalu. Banyak pihak merasa penyelidikan kasus Bank Century itu seperti jalan di tempat.

Oleh karena beberapa kasus korupsi kelas kakap yang ditangani KPK tidak kunjung membuahkan vonis, masyarakat hanya bisa menelan kekecewaan. Ungkapan kekecewaan tersebut tecermin dalam tingkat kepuasan publik terhadap kinerja KPK secara umum. Hasilnya, mayoritas responden (55 persen) menyatakan tidak puas.

Penilaian publik terhadap citra KPK pun menurun. Kini hanya sebagian responden (54,5 persen) yang menganggap citra lembaga KPK saat ini baik. Jumlah sentimen positif tersebut menurun dibandingkan November 2009 setelah terjadi penangkapan terhadap Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang serentak mendapat reaksi keras dari masyarakat.

Aspek moral
Mengisi kekosongan unsur pimpinan yang ditinggalkan Antasari Azhar, pemerintah membentuk panitia seleksi (pansel) untuk memilih pengganti. Publik pun berharap, pansel mampu memilih sosok pimpinan yang tepat. Sifat utama yang diharapkan dimiliki oleh pemimpin terpilih nanti adalah sosok dengan integritas moral tinggi, sebagaimana dinyatakan oleh 80 persen responden. Hanya sebagian kecil (9 persen) responden yang lebih mementingkan aspek pendidikan, terutama di bidang hukum.

Kriteria yang dikemukakan mayoritas responden tersebut mengisyaratkan publik telah lelah dengan perilaku negatif yang kerap dilakukan para petinggi negara yang mengaku berpendidikan. Aspek pendidikan hanya menjadi syarat kedua setelah aspek integritas dan moral.

Hingga saat ini, pelamar yang mendaftar sebagai calon pimpinan di KPK kebanyakan berlatar belakang pengacara. Salah satu butir persyaratan calon pimpinan KPK memang mensyaratkan pelamar adalah mereka yang berijazah sarjana hukum atau memiliki keahlian di bidang hukum, ekonomi, keuangan, dan perbankan minimal 15 tahun. Pada poin ini, hampir setengah (48,6 persen) dari responden menyetujui jika calon pimpinan KPK sebaiknya mereka yang memiliki keahlian di bidang hukum. Latar belakang lain yang oleh sebagian responden dianggap mampu duduk di kursi pimpinan KPK adalah rohaniwan (18 persen) dan akademisi (11 persen).

Mengenai sosok yang paling tepat untuk menjadi pemimpin KPK, tidak banyak nama yang tersebut dari mulut responden. Tampaknya publik memberikan kepercayaan cukup tinggi kepada panitia seleksi yang saat ini sedang bekerja. Pansel sebaiknya harus dapat membuktikan kerja yang independen dan demokratis, lepas dari suap dan kepentingan partai. Terhadap hal ini, mayoritas (52 persen) responden meyakini integritas pansel dalam proses seleksi yang sedang berjalan.

Ke depan, publik mengharapkan kembalinya taring KPK dalam pemberantasan korupsi. Meski kini terpuruk, mayoritas (65 persen) responden tetap lebih bertumpu kepada lembaga ini dalam memberantas korupsi dibandingkan lembaga-lembaga hukum lainnya. (Litbang Kompas-OLEH PALUPI P ASTUT)
Sumber: Kompas, 7 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan