Dugaan korupsi terendus dari lingkungan birokrasi Pemeringah Provinsi (Pemprov) Maluku. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pemerintahan (BPKP) Provinsi Maluku menyebutkan potensi kerugian negara akibat praktek korupsi di daerah ini mencapai lebih dari Rp 7 miliar. Hal ini diungkapkan Kepala BPKP Provinsi Maluku Muhammmad Zein.
Dulu penghargaan diberikan kepada pembongkar korupsi, kini kepada pihak yang bersih dari korupsi.
SEJUMLAH penggiat kaum perempuan mendirikan Bung Hatta Anti Corruption Award. Tugasnya? Memberikan penghargaan duplikat-duplikat Bung Hatta yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Asal muasal kekayaan calon presiden dan wakil presiden yang diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2 Juni 2004 mulai dipersoalkan di panggung kampanye oleh juru kampanye pasangan capres. Sementara pasangan capres-cawapres terus menggalang dukungan dari masyarakat, termasuk dengan menemui sejumlah kiai dan ada pula yang mengembangkan sentimen kedaerahan.
KAMPANYE calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) selama sebulan penuh adalah kesempatan lagi mengangkat pemberantasam korupsi sebagai tema kampanye. Sebagai salah satu bagian dari program para capres-cawapres bila terpilih nanti, pemberantasan korupsi (termasuk dalam KKN) merupakan tema yang lebih mudah diucapkan ketimbang dilakukan.
Banyak sekali yang bisa dikorup di negeri ini. Termasuk juga pembangunan pos kampling yang dimaksudkan untuk menjaga keamanan. Di Riau, pembangunan poskampling makan dana Rp 7,5 miliar dan diduga penuh penyimpangan.
Staf pengajar Fisipol UGM AAGN Ari Dwipayana MSi mengatakan, selain mitos Ratu Adil, Non Govermen Organization (NGO) juga seharusnya membebaskan diri dari parangkap ambiguitas yang membelenggu dirinya. Ambiguitas pertama, antara demokrasi dan feodalisme. Di satu pihak NGO berbicara tentang demokrasi, terutama pada negara, di sisi lain secara internal membangun feodalisme.
SEPANJANG tahun 2002, setidaknya ada dua persoalan besar yang mendera Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi nonpemerintah (ornop) yang dibidani advokat senior Dr Adnan Buyung Nasution itu terterpa badai yang pertama karena Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan berlaku pada Agustus tahun lalu. Dengan berlakunya UU Yayasan tersebut, YLBHI menjadi tidak leluasa lagi, termasuk dalam menerima dana dari negara, perseorangan, maupun organisasi lain.
TUDUHAN bahwa lembaga swadaya masyarakat (LSM) kehilangan visi ditolak. Yang terjadi saat ini adalah suasana lelah. LSM-LSM lelah berjuang sejak tahun 1970-an. Aktivis dan pengasuhnya sudah silih berganti sampai muncul kategorisasi generatif dan keberagaman LSM. Sampai tahun 2002, tidak termasuk yang tidak tercatat di Departemen Dalam Negeri (Depdagri), ada 13.500 LSM. Mereka beragam dalam misi, komitmen, kerumitan, dan bentuk kegiatan. Dari jumlah itu hampir 90 persen mengandalkan dana asing. Jadi, keliru besar menggeneralisasi LSM kehilangan visi, melainkan yang terjadi adalah rasa lelah.
DI Puncak, Jawa Barat, pada 31 Oktober sampai 1 November 2002 Harian Umum Kompas menyelenggarakan temu aktivis lembaga swadaya masyarakaat (LSM) dari berbagai kota di Jawa. Pertemuan bertopik Menggugat Eksistensi dan Peran LSM itu menghadirkan narasumber Nursyahbani Katjasungkana, Entjeng Sobirin Nadj, Binny Buchori, George Dominggo Rinels Hormat, dan Moeslim Abdurrachman. Pertemuan dimoderatori Agus Sudibyo, Zuhairi Misrawi, dan Ikhsan Malik. Berikut ini empat catatan atas pertemuan tersebut, yang masing-masing dimuat di halaman ini, 28, 29, dan 30. [di website ini ditempatkan di kanal artikel]