Dua kasus dugaan korupsi yang dilakukan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayah Jawa Barat masih terus bergulir di pengadilan.
Umumnya tidak seorang pun akan melarang orang lain untuk menunaikan ibadah haji. Namun, di Cianjur, orang yang telah membantu memberangkatkan banyak orang berhaji malah terancam hukuman penjara.
KASUS dugaan korupsi yang melibatkan wakil rakyat di Kota Payakumbuh tak hanya ditangani kejaksaan, tapi juga kepolisian. Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar, sejak Rabu (2/6) pukul 18.15 WIB, secara resmi menahan Ketua DPRD Kota Payakumbuh Chin Star, tersangka kasus korupsi APBD 2003 sebesar Rp350 juta.
Belum pantas saya menerima penghargaan sebagai Pejuang Antikorupsi 2004, karena masih banyak kasus korupsi di Sumatra Barat yang belum dituntaskan. Namun demikian, terlebih dahulu saya ucapkan terima kasih kepada Masyarakat Profesional Madani (MPM) yang telah memberikan penghargaan ini.''
Lembaga Pengkajian Penerapan Pemantauan Pelaksanaan Pembangunan Semesta Berencana Indragiri Hulu (LP5SBI) melaporkan dugaan korupsi lebih dari Rp92 miliar di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhulu) Riau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kejaksaan Tinggi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) menyita tanah berikut dengan rumah milik mantan Wali Kota Banda Aceh Zulkarain, tersangka korupsi Rp3,5 miliar. Rumah itu dihuni istri mudanya.
Seorang oknum pejabat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Rabu (2/6) siang datang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis untuk meminta kepala kejaksaan negeri (kajari) setempat menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Ciamis.
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) di Cilacap Jawa Tengah mendesak Kejaksaan Cilacap untuk melakukan pengusutan terhadap kekayaan sejumlah pejabat eksekutif dan legislatif setempat.
Kejaksaan Agung menyatakan pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin dalam penegakan hukum terutama upaya pemberantasan korupsi. Buktinya, dari data yang ada sejak tahun 2002 hingga April 2004 perkara tindak pidana korupsi yang masuk tahap penuntutan atau dilimpahkan ke pengadilan, jumlahnya mencapai lebih dari 1.000 perkara.
Dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi, mantan pimpinan Kantor Cabang Pembantu Bank Rakyat Indonesia Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Agus Riyanto, dituntut hukuman penjara 10 tahun oleh jaksa penuntut umum. Agus adalah salah satu terdakwa pembobol Bank BRI (selain Deden Gumilar Sapoetra) yang kini diadili, karena dianggap merugikan keuangan negara sekitar Rp 10 miliar.