Pendidikan dan Pemberantasan Korupsi

Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2005, disambut dengan unjuk rasa oleh pelbagai kalangan. Pada umumnya, tuntutan para pendemo adalah biaya pendidikan yang murah, tingkat kesejateraan guru dan dosen yang tidak memadai, serta keadilan dalam pelaksanaan pendidikan. Jarang yang mendemo soal sistem, jenis, dan kurikulum pendidikan. Padahal apa yang terjadi ke atas bangsa ini akibat dari sistem pembangunan yang keliru.

Menciptakan Budaya Antikorupsi

Dibentuknya Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau lembaga baru yang dianggap lebih sakti sekalipun tidak akan begitu saja melenyapkan perilaku korup di negeri ini. Meskipun dapat dikatakan sebagai langkah maju, tidak otomatis kedua lembaga itu dapat menghilangkan korupsi.

Korupsi dan Birokrasi Neo-patrimonial

Kasus suap hanyalah batu loncatan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap korupsi berjamaah di Komisi Pemilihan Umum. Dua peristiwa ini tidak hanya mengguncang legitimasi lembaga terhormat itu, tetapi juga melahirkan pertanyaan mengenai masa depan demokrasi Indonesia.

Memberantas Korupsi; Efektifkan yang Sudah Ada

Sebenarnya dengan membentuk Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor), Presiden SBY justru memperumit langkah pemberantasan korupsi sendiri.

Memburu Koruptor

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2 Mei lalu mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Babak Baru Skandal Korupsi KPU

Kasus korupsi yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasuki babak baru. Perkembangan itu ditandai dengan mencuatnya informasi terbaru yang menyebutkan bahwa dana taktis KPU yang diperoleh dari rekanan selain dibagi kepada kalangan internal juga dibagikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Departemen Keuangan, hal ini membuka lembaran baru kasus korupsi yang terjadi di KPU.

Menguak Prahara Korupsi KPU

Korupsi di negeri ini telah kian menggurita, bagaikan jamur yang tumbuh subur di musim penghujan. Oleh karena itu, kasus dugaan korupsi terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana W Kusumah beserta koleganya perlu diusut tuntas sehingga kebenaran dapat ditampilkan apa adanya. Dan yang paling penting adalah bagaimana setiap orang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara individual maupun secara institusional.

Dimulainya Perang Melawan Korupsi?

Mulai maraknya upaya pemberantasan korupsi di KPU, di bank pemerintah, membuat kita melayang jauh ke depan. Bayangkan situasi di tahu 2014, sembilan tahun dari sekarang. Saat itu politisi, pengusaha, tokoh LSM, gerakan mahasiswa, diplomat dan para pejabat meributkan laporan terbaru Transparansi Internasional mengenai perkembangan korupsi dunia. Indonesia di tahun 2014 dibahas secara khusus sebagai contoh fenomenal yang berhasil menangani korupsi selama sepuluh tahun terakhir.

Birokrasi, Politisi, Akademisi dan Korupsi

Korupsi yang paling besar di Indonesia adalah pada birokrasi. Tapi sampai sekarang belum tersentuh oleh hukum. Dan, masih berjalan dengan leluasa. Bayangkan berapa besar mark-up harga dalam pembelian alat-alat sehari-hari, dari kertas sampai komputer bahkan alat-alat berat, yang terjadi di seluruh Indonesia.

Cermin Pemberantas Korupsi Tak Efektif

Kini sudah ada dua lembaga yang bertekad memberangus korupsi di Indonesia. Selain lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu Presiden Susilo Bambang Yodhoyono (SBY) membentuk Tim Koordinasi Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2005. Timtastipikor ini merupakan tim gabungan yang terdiri atas unsur kepolisian, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Subscribe to Subscribe to