Tiga Mantan Pemimpin DPRD Semarang Ditahan

Tiga mantan pemimpin DPRD Kota Semarang periode 1999-2004 yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi sebesar Rp2,16 miliar akhirnya dijebloskan ke dalam tahanan oleh Pengadilan Negeri Semarang.

Ketiga mantan pemimpin DPRD Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), yang ditahan itu adalah Ismoyo Soebroto (mantan ketua) bersama dua mantan wakilnya, Hamas Ghanny dan Humam Mukti Aziz. Dari ketiga terdakwa, hanya Humam yang terpilih kembali sebagai anggota DPRD Kota Semarang periode 2004-2009.

Perintah penahanan para terdakwa disampaikan oleh majelis hakim saat persidangan kasus tersebut kemarin. Menurut Ketua Majelis Hakim Abid Saleh Mendrofa, penahanan dilakukan untuk efektivitas pemeriksaan.

''Kami minta Kejaksaan Negeri Semarang menerbitkan surat perintah penahanan untuk ketiga terdakwa,'' kata Abid Saleh.

Setelah sidang, ketiganya langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang untuk menerima surat penahanan sebelum dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedung Pane Semarang.

Dalam kasus ini para terdakwa semula tidak ditahan. Mereka didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 20 Tahun 2001 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda sebesar Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Kasus dugaan korupsi dana APBD tahun anggaran 2004 itu mulai disidangkan pada 14 Februari lalu dengan terdakwa sebanyak 11 orang, yang seluruhnya mantan anggota DPRD Kota Semarang periode 1999-2004. Delapan orang lainnya adalah Fathur Rahman, Shonhaji Zaenuri, Santoso Hutomo, Agustina Wilujeng, Tohir Sandirjo, Hindarto Handoyo, Ahmad Yusuf Sujiyanto, dan Suprihadi.

''Tidak tertutup kemungkinan delapan terdakwa lainnya juga akan ditahan,'' ujar Abid Saleh. Sidang dilanjutkan 16 Juni mendatang.

Gubernur Banten
Sementara itu, sekitar 100 mahasiswa dari berbagai organisasi kemahasiswaan di Provinsi Banten melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di Serang, kemarin. Mereka mendesak kejaksaan segera menahan Gubernur Banten Djoko Munandar yang terlibat kasus dugaan korupsi dana APBD 2003 senilai Rp14 miliar.

Djoko Munandar ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2004. Namun, hingga kini berkas perkaranya oleh kejaksaan belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang. Padahal, tiga tersangka lainnya yang terdiri atas unsur pimpinan DPRD Banten periode 1999-2004 kini sedang diadili.

Massa gabungan dari Aliansi Revolusioner Anti Korupsi (ARAK), Ikatan Mahasiswa Muslimin (IMM) Banten, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Cabang Banten, dan beberapa organisasi mahasiswa lainnya tiba di gedung Kejati Banten sekitar pukul 11.30 WIB.

Kedatangan para mahasiswa nyaris menimbulkan bentrok dengan aparat keamanan yang berjaga di pintu gerbang gedung Kejati Banten karena massa bersikeras masuk ke halaman gedung. Sedangkan aparat hanya mengizinkan perwakilan mahasiswa untuk bertemu dengan Kepala Kejati (Kajati) Banten Kemas Yahya Rachman.

Akibatnya, pengunjuk rasa menerobos pagar betis aparat keamanan, sehingga kemudian terjadi aksi saling dorong antara pengunjuk rasa dan aparat. Peristiwa itu juga mengakibatkan pintu gerbang rusak, dan akhirnya aparat mengizinkan para pengunjuk rasa masuk ke halaman gedung Kejati.

Di Kebumen, puluhan orang dari ARAK dan kader sejumlah partai politik, kemarin, berunjuk rasa menuntut penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat. Alasannya, salah satu calon bupati, yaitu Rustriningsih (mantan Bupati Kebumen 2000-2005), diduga melakukan korupsi dana APBD senilai Rp150 miliar. Para pengunjuk rasa juga melaporkan dugaan tersebut ke Polres dan Kejari Kebumen, Jateng.(HT/BV/LD/N-1).

Sumber: Media Indonesia, 31 Mei 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan