Batalkan Pengangkatan Zaharuddin Sebagai Hakim/Wakil Ketua Pengadilan Tinggi TIPIKOR

Pernyataan Pers No: /PR/ICW/V/2005
Indonesia Corruption Watch

Secara mengejutkan dan terkesan diam-diam, Zaharuddin Wakil Ketua Pengadilan Tinngi Jakarta- yang mengeluarkan penetapan pengalihkan status tahanan terdakwa perkara korupsi Abdullah Puteh, dari status tahanan rumah menjadi tahanan kota- diangkat oleh MA sebagai Hakim/Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). PengangkatanZaharuddin didasarkan pada keputusan Ketua MA RI No KMA/015/SK/4/2005 tertanggal 29 April 2005 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Bidang Yudisial, Marianna Sutadi.

Alasan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menyatakan, pengangkatan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Zaharuddin Utama menjadi Hakim/Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang adalah sangat keliru dan bahkan bertentangan dengan Undang-Undang khususnya UU No, 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Karena berdasarkan Pasal 56 ayat (4) UU No. 30 Tahun 2002 meyebutkan bahwa dalam menetapkan dan mengusulkan calon hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ketua Mahkamah Agung wajib melakukan pengumuman kepada masyarakat. Dalam hal ini Ketua MA, baik dalam menetapkan Zaharuddin maupun hakim-hakim karir TIPKOR sebelumnya sama sekali tidak pernah mengumumkan kepada publik untuk mendapatkan masukan mengenai track record dari para hakim tersebut.

Selain itu salah satu alasan Ketua MA mengangkat Zaharuddin adalah mengantisipasi terbatasnya jumlah hakim Tipikor yang tersedia saat ini jelas tidak masuk akal. Terbatasnya hakim Tipikor saat ini tidak selayaknya menjadikan alasan untuk melakukan proses rekruitmen secara terburu-buru tanpa proses seleksi yang terbuka dan partisipatif. Bagaimanapun juga Hakim Tipikor haruslah hakim-hakim yang berkualitas dan berintegritas sebagaimana dinyatakan dalam pasal 57 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2002.

Saat ini integritas Zaharuddin sangat dipertanyakan mengingat telah dua kali mengeluarkan penetapan yang menguntungkan terdakwa perkara korupsi Abdullah Puteh. Penetapan pengalihan tahanan bagi Puteh sangat ganjil mengingat bahwa majelis Hakim Tinggi Pengadillan Tipikor belum juga terbentuk.
Selain itu, perpanjangan penahanan Abdullah Puteh yang dikeluarkan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. berdasarkan Pasal 27 KUHAP, kewenangan mengeluarkan surat penahanan ada di tangan majelis hakim, bukan ketua atau wakil ketua Pengadilan Tinggi. Hal yang juga janggal, para hakim ad hoc tindak pidana korupsi tak pernah diajak berembuk sebelum Zaharuddin mengeluarkan penetapan perpanjangan penahanan Puteh ini.
Sebelumnya diberitakan akibat penetapan Wakil Ketua Pengadilan tersebut, MA pernah merencanakan akan melakukan pemeriksaan terhadap Zaharuddin namun hingga kini belum ada kejelasan bagaimana hasil pemeriksaan tersebut.

Penetapan Hakim Tipikor yang terburu-buru dan tidak berintegritas pada akhirnya akan menjadi malapetaka bagi penegakan hukum dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh karean itu kami mendesak Ketua MA agar:
1. membatalkan pengangkatan Zaharuddin sebagai Hakim/Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
2. dalam proses rekruitmen hakim Tipikor baik untuk hakim ad hoc maupun hakim karir dilakukan secara terbuka dan partisipatif sebagaimana yang diwajibkan dalam pasal 56 ayat (4) UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan