Sebanyak 12 anggota DPRD Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), kemarin, mulai diadili sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana APBD 2002-2003 sebesar Rp1,098 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, kemarin.
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) dinilai masih belum mampu memperlihatkan kinerja yang bagus dalam penegakan supremasi hukum, khususnya pemberantasan korupsi di Sumbar.
Program pendidikan gratis tidak akan berlaku di seluruh sekolah. Namun, sebagian besar sekolah akan menetapkan iuran bulanan lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
Dua hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap pengacara Abdullah Puteh, Tengku Syaifuddin Popon, kemarin.
Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menemukan bukti bahwa pembahasan RUU Wakaf di DPR menggunakan dana abadi umat (DAU) di Departemen Agama sebesar Rp2 miliar.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutanto mencopot Ajun Komisaris Besar Baharudin dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Resor Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Baharudin dicopot karena terlibat kasus penyelundupan gula pasir.
Beberapa waktu yang lalu, tak lama setelah Juwono Sudarsono dilantik menjadi Menteri Pertahanan, terlontar usul untuk menaikkan anggaran pertahanan dalam APBN 2005. Dari rencana anggaran sebesar Rp. 22,01 triliun menjadi sekitar Rp. 46 triliun. Memang anggaran yang disediakan oleh pemerintah relatif kecil. Dibandingkan dengan total belanja pemerintah dalam APBN 2005 yang mencapai Rp. 264,88 triliun, anggaran pertahanan hanya sekitar 5,58% saja.
Sejak Bung Hatta memperkenalkan istilah budaya korupsi sekitar empat puluh tahun silam dan Prof Husain Alatas (Malaysia) menulis buku tentang Sociology of Corruption (di Indonesia), perilaku korupsi cenderung mengalami perluasan, melanda semua bidang kehidupan bangsa.
Komisi Pemberantasan Korupsi segera memeriksa dua hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi yang menangani perkara korupsi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam non-aktif, Abdullah Puteh. Pemeriksaan berkaitan dengan transaksi pemberian uang Rp 250 juta dari pengacara Puteh, Tengku Syaifuddin Popon, kepada panitera Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Ramadhan Rizal dan M Sholeh.