Sejumlah jaksa daerah mulai berdatangan, menyusul instruksi Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh untuk bergabung dengan tim penyidik di Gedung Bundar Kejagung. Para jaksa pilihan dan terbaik di daerahnya itu akan ditugaskan secara khusus menangani berbagai kasus korupsi warisan jaksa agung terdahulu. Terutama kasus BLBI dan kredit macet Bank Mandiri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membidik para pejabat di Ditjen Anggaran Departemen Keuangan yang menerima dana taktis Komisi Pemilihan Umum. Bahkan, penyelidikan kasus itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Ini peringatan keras bagi Kapolda, Kapolwil, maupun Kapolres yang suka menerima setoran dari pelaku kejahatan. Diam-diam, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) memelototi rekening para pimpinan polisi itu.
Tidaklah mudah menilai kinerja kejaksaan saat ini sejak Kabinet Indonesia Bersatu dilantik pada Oktober 2004 lalu. Padahal semakin banyak daftar para tersangka koruptor yang diperiksa di Gedung Bundar.
Senin pagi, akhir Juni 2005. Aspal di Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta, masih dibasahi sisa embun. Sapaan salah seorang petugas Keamanan Dalam (Kamdal) Kejaksaan Agung menyentak,
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji optimistis sebagian kerugian negara dalam perkara korupsi yang tersangkanya kabur ke luar negeri dapat dikembalikan. Kejaksaan Agung terus memburu aset dan tengah menyusun daftar aset mantan Direktur Utama Bank Pelita Agus Anwar, tersangka korupsi penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang merugikan negara Rp 1,98 triliun.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berusaha mengungkap dua kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 9,4 miliar. Kedua kasus itu adalah pengadaan tanah untuk lokasi pembangunan kantor wali kota dan rumah sakit umum daerah Kota Prabumulih Rp 4, 026 miliar, dan kasus penyelewengan anggaran DPRD Kabupaten Musi Banyuasin 2003 senilai Rp 5,4 miliar.
Badan Pemeriksa Keuangan akhirnya mengubah audit atas penggunaan dana bantuan Rp 1,2 triliun untuk program tanggap darurat pascatsunami Aceh dan Nias, dari audit biasa menjadi audit investigasi. Ini karena pemerintah tidak juga memperbaiki laporan sesuai dengan batas waktu, 16 Juli.
Asal jelas kriterianya, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten Masduki setuju dengan rencana Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh yang akan mengampuni koruptor insaf. Selain itu, kriterianya harus diumumkan kepada publik. Juga, dana hasil korupsinya harus dikembalikan kepada negara.