Tiga Perwira Tinggi Pemilik Rekening Bermasalah

Transaksi ratusan juta itu dinilai PPATK terlalu besar jika dibandingkan dengan gaji anggota polisi.

Juru bicara Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Aryanto Budihardjo mengatakan, hanya 3 dari 15 anggota Polri pemilik rekening bermasalah yang berpangkat perwira tinggi. Dua belas orang lainnya berasal dari perwira menengah, perwira pertama, dan bintara.

Pekan lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan transaksi di rekening milik 15 anggota Polri yang tidak wajar dan mencurigakan. Para pemilik rekening itu diduga terlibat pencucian uang.

Menurut PPATK, sepanjang 2004 hingga 30 Juni 2005, terdapat sejumlah kejanggalan pada rekening-rekening tersebut, misalnya transaksi di atas Rp 500 juta yang tidak dilaporkan. Transaksi itu dilakukan di perbankan nasional dalam mata uang rupiah dan valuta asing.

Transaksi ratusan juta itu dinilai PPATK terlalu besar jika dibandingkan dengan gaji anggota polisi. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14/2003, gaji pokok jenderal bintang satu Rp 1.732.400, bintang dua Rp 1.786.600, bintang tiga Rp 1.842.400, dan bintang empat Rp 1.900.000.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutanto telah membentuk tim untuk menangani laporan PPATK. Menurut Aryanto, Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri tengah menyelidiki kasus itu.

Jika ditemukan bukti-bukti yang mencukupi, akan ditindaklanjuti ke penyidikan, sampai kemudian diumumkan nama-namanya, kata Aryanto kepada wartawan di Jakarta kemarin.

Ia menyatakan, nama-nama atau inisial-inisial yang saat ini beredar dan ditulis beberapa media tidak benar. Laporan PPATK, dia menjelaskan, sifatnya sangat rahasia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25/2003 Pasal 10A, orang yang dengan sengaja menginformasikan laporan rahasia itu ke masyarakat diancam hukuman pidana.

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Firman Gani berharap tidak ada anggotanya yang termasuk dalam 15 pemilik rekening bermasalah. Firman juga mengungkapkan bahwa hanya sebagian kecil dari pemilik rekening itu yang merupakan perwira tinggi.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan kesiapannya bila Mabes Polri minta bantuan dalam pengusutan pemilik rekening bermasalah itu. Demikian juga dengan Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ERWIN DARIYANTO | EVY FLAMBOYAN

Sumber: Koran Tempo, 3 Agustus 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan