Kejagung Minta Tahan Jefry Baso

Kejagung menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan pembobolan Bank BNI Rp 1,3 triliun dengan tersangka Jefry Baso. Kejagung meminta penyidik Mabes Polri segera melengkapi berkas penyidikannya dan melimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.

Hal itu terungkap setelah jajaran eselon I Kejagung menggelar rapat di Gedung Bundar kemarin. Rapat itu dihadiri Wakil Jaksa Agung yang juga Ketua TPK (Tim Pemburu Koruptor) Basrief Arief, JAM Pidsus Hendarman Supandji, JAM Intelijen Muchtar Arifin, dan Kepala Kejati DKI Rusdi Taher.

Hendarman mengatakan, Kejagung menyayangkan sikap penyidik Mabes Polri yang terkesan tidak serius menangani kasus itu. Dari rapat tadi, kita minta penyidik segera melengkapi berkas Jefry Baso (untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan), kata Hendarman usai pertemuan.

Seperti diketahui, dugaan keterlibatan Jefry dalam kasus pembobolan BNI diungkap mantan Pjs Kepala Cabang (Kacab) BNI Kebayoran Baru, Jakarta, Nirwan Ali. Nirwan meminta polisi menangkap dan menahan Jefry Baso karena dianggap menerima aliran sebagian dana pembobolan BNI senilai Rp 1,3 triliun.

Nirwan yang kini menjadi terpidana tujuh tahun kasus tersebut menyesalkan keputusan polisi melepas Jefry. Padahal, dia sudah ditangkap bersama dua tersangka lain. Yaitu, Dirut PT Brocolin Dicky Iskandar Dinata dan bos PT Aditya Putra Pratama Finance YokeYola Siregar.

Kejagung, lanjut Hendarman, menilai dugaan keterlibatan Dirut PT Tri Ranu Pacific itu sudah memenuhi perbuatan melawan hukum. Kita minta kekurangan (dalam penyidikan) dilengkapi. Ini dilakukan agar berkasnya segera berstatus P-21 (lengkap), tegas pria yang juga menjabat ketua Timtastipikor ini.

Hendarman menambahkan, desakan Kejagung itu karena bertele-telenya penyidikan Jefry. Padahal, penetapan Jefry sebagai tersangka sudah satu tahun lebih.

Menurut sumber yang mengikuti rapat, Kejagung juga akan melayangkan surat resmi ke Mabes Polri dalam waktu dekat. Selain mendesak percepatan proses penyidikannya, Kejagung meminta penyidik menjebloskan Jefry ke sel tahanan seperti layaknya tersangka lain.

Kita minta perlakuan tidak diskriminasi dalam penanganan kasus BNI. Kalau satunya ditahan, ya semua ditahan. Ini kemutlakan, jelas sumber yang menolak disebut namanya tersebut.

Meski minta penyidik bekerja cepat, Hendarman mengaku khawatir pemberitaan terkait hasil rapat bakal menyulitkan penyidik. Terutama, jika Jefry ikut membaca berita tersebut dan memanfaatkannya untuk melarikan diri ke luar negeri seperti dilakukan Maria Pauline Lumowa. Saya khawatir mereka kabur. Kalau kabur, siapa nanti yang bertanggung jawab, ujarnya dengan nada bertanya. (agm/yog)

Sumber: Jawa Pos, 3 Agustus 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan