Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menemukan bukti bahwa pembahasan RUU Wakaf di DPR menggunakan dana abadi umat (DAU) di Departemen Agama sebesar Rp2 miliar.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutanto mencopot Ajun Komisaris Besar Baharudin dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Resor Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Baharudin dicopot karena terlibat kasus penyelundupan gula pasir.
Beberapa waktu yang lalu, tak lama setelah Juwono Sudarsono dilantik menjadi Menteri Pertahanan, terlontar usul untuk menaikkan anggaran pertahanan dalam APBN 2005. Dari rencana anggaran sebesar Rp. 22,01 triliun menjadi sekitar Rp. 46 triliun. Memang anggaran yang disediakan oleh pemerintah relatif kecil. Dibandingkan dengan total belanja pemerintah dalam APBN 2005 yang mencapai Rp. 264,88 triliun, anggaran pertahanan hanya sekitar 5,58% saja.
Sejak Bung Hatta memperkenalkan istilah budaya korupsi sekitar empat puluh tahun silam dan Prof Husain Alatas (Malaysia) menulis buku tentang Sociology of Corruption (di Indonesia), perilaku korupsi cenderung mengalami perluasan, melanda semua bidang kehidupan bangsa.
Komisi Pemberantasan Korupsi segera memeriksa dua hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi yang menangani perkara korupsi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam non-aktif, Abdullah Puteh. Pemeriksaan berkaitan dengan transaksi pemberian uang Rp 250 juta dari pengacara Puteh, Tengku Syaifuddin Popon, kepada panitera Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Ramadhan Rizal dan M Sholeh.
Jaksa Agung (Jakgung) Abdul Rahman Saleh punya terobosan dalam penanganan tindak pidana korupsi. Pria yang akrab dipanggil Arman itu meminta pihak-pihak yang terkait kasus korupsi bersedia bekerja sama dengan aparat untuk memperlancar proses pengungkapannya. Yang dimaksudkannya itu bukan hanya yang berstatus tersangka, tetapi juga saksi kasus korupsi.
Mantan Pjs Kepala Cabang (Kacab) BNI Kebayoran Baru, Jakarta, Nirwan Ali, meminta agar polisi menangkap dan menahan Jefry Baso. Sebab, Dirut PT Tri Ranu Pacific itu ikut menerima aliran dana pembobolan BNI senilai Rp 1,3 triliun.
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menegaskan, sampai kini tersangka perkara korupsi pembagian tantiem (bonus) PT PLN (Persero) belum ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Bahkan, kasus korupsi yang merugikan negara Rp 4,3 miliar itu akan dikaji ulang, termasuk memanggil lagi beberapa saksi.
Kendati masyarakat mengkritik keras dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat meminta untuk mempertimbangkan kembali keberangkatan, sembilan belas anggota Badan Legislasi tetap meneruskan rencana studi banding ke luar negeri.