Koruptor Berburu Koruptor, Sebuah Inovasi

Menjelang Hari Adhyaksa Ke-45, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyiapkan strategi baru untuk memerangi koruptor. Jaksa Agung akan mencoba menggunakan kewenangannya untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum terhadap pelaku korupsi yang mau bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk membongkar jaringan korupsi.

Pemikiran yang dilontarkan mantan Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang pengawasan itu langsung menjadi perdebatan publik. Tengah malam, setelah ide itu diluncurkan, Radio Elshinta membahas topik tersebut dengan narasumber antara lain anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun.

Seorang pendengar radio malam itu menyebut pemikiran Jaksa Agung tersebut sebagai strategi koruptor berburu koruptor. Ungkapan itu mengingatkan publik akan program member get member yang diluncurkan sebuah bank ketika menawarkan kartu kredit. Pendapat pendengar terbelah. Ada yang mendukung langkah sebagai upaya memperbanyak pengembalian uang negara yang dikorup, tetapi ada pula yang menentang. Gayus termasuk yang menentang ide tersebut.

Tak baru
Jaksa Agung memang diberi kewenangan untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Paling tidak itu tercermin dalam Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung. Pasal itu berbunyi: Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang (c) mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Dalam bagian penjelasan disebutkan,

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan