SBY Dukung Pengungkapan Rekening Bermasalah

Tim Polri belum melakukan pemeriksaan

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemarin menyatakan dukungannya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang hendak mengungkap dugaan keterlibatan 15 anggota Polri dalam tindak pidana pencucian uang.

Ketua PPATK Yunus Husein mengatakan, Kami (datang) ke Presiden untuk meminta dukungan, dan beliau mendukung apa yang kami laksanakan, kata Yunus kemarin di kantor kepresidenan, Jakarta, setelah diterima Yudhoyono. Dia didampingi Brigjen Pol Susno Duaji, Wakil Ketua PPATK.

PPATK sudah menelusuri rekening ke-15 orang itu sepanjang 2004 hingga 30 Juni 2005. Mereka menemukan banyak kejanggalan transaksi di atas Rp 500 juta yang tidak dilaporkan. Rekeningnya ada di bank dalam negeri, berupa valas dan rupiah. Kepala Polri Jenderal Pol Sutanto telah membentuk tim untuk menangani masalah ini, diketuai Irjen Pol Supriyadi, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Polri.

Supriyadi mengatakan, lembaganya belum melakukan pemeriksaan apalagi penyidikan. Belum-belum, ujar perwira bintang dua yang ditunjuk untuk menyidik kasus ini ketika dihubungi tadi malam. Dia bahkan meminta agar masalah ini ditanyakan saja kepada juru bicara kepolisian.

Menurut Yunus, dari 15 anggota Polri yang diduga terlibat itu berpangkat mulai bintara hingga perwira tinggi. Dia membantah pemberitaan yang menyebutkan lembaganya telah membeberkan inisial nama anggota Polri itu, serta jumlah uang yang ada di rekening mereka. Kami tidak pernah memberikan inisial dan jumlah-jumlah itu, ucapnya.

Yunus juga menyangkal pernah menyatakan akan memeriksa rekening-rekening itu. Berdasarkan UU Antipencucian Uang, kata Yunus, lembaganya tak berwenang mengumumkan nama dan jumlah rekening para tersangka. Lembaga dia hanya bekerja berdasarkan laporan yang diterima untuk kemudian dianalisis menggunakan basis data yang ada.

Laporan yang diterima PPATK adalah transaksi tunai di atas Rp 500 juta. Laporan transaksi di atas Rp 100 juta yang keluar-masuk wilayah pabean diterima dari Bea dan Cukai.

Jika basis data yang digunakan untuk menganalisis kurang, kata Yunus, lembaganya dapat meminta kepada penyedia jasa keuangan, seperti bank atau institusi lain, serta pihak luar negeri. Jadi kalau kami disebut memeriksa seluruh rekening, itu tidak ada.

Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi mengingatkan agar pemberitaan yang salah tersebut tidak terjadi lagi. Asas praduga tidak bersalah itu harus dipegang, katanya kepada pers.

Daftar Gaji Pokok Jenderal Polri
Bintang 1: Rp 1.732.400
Bintang 2: Rp 1.786.600
Bintang 3: Rp 1.842.400
Bintang 4: Rp 1.900.000

Sumber: PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14/2003

Sumber: Koran Tempo, 2 Agustus 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan