Wakil Ketua DPR Usul Koruptor Dikenakan UU Antiteroris

Desakan agar koruptor dihukum mati terus bergulir.

Desakan agar koruptor dihukum mati terus bergulir. Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif kemarin mendesak pemerintah segera merealisasikan hukuman tersebut dengan cara mengubah undang-undang mengenai korupsi. Dia mengusulkan, koruptor kelas kakap, yakni mereka yang menghabiskan uang milik negara di atas Rp 10 miliar dikenakan UU Antiteroris. Perbuatan koruptor sama dengan kegiatan terorisme karena juga bisa mengakibatkan kekacauan negara, kata Zaenal kepada Tempo di Solo, Senin (1/8).

Menurut Zaenal, hukuman mati kepada koruptor juga harus disertai penyitaan aset-aset miliknya. Selama ini, hukuman penjara yang dijatuhkan kepada koruptor tidak sebanding dengan kerugian yang diderita negara sementara peradilan terhadap mereka juga tidak mampu mengembalikan lagi uang negara yang telah dikuras. Sudah hukumannya ringan, uangnya tidak kembali. Saya setuju koruptor dihukum mati dan kekayaannya langsung disita. Pemerintah harus segera melakukan perubahan undang-undang.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji menjelaskan, ancaman hukuman mati sudah termuat dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman mati bukan sah-sah saja tapi memang ada pasalnya, katanya kemarin. Menurut dia, sebagai penuntut ancaman hukuman tersebut bisa dijalankan dalam keadaan tertentu seperti yang diatur dalam undang-undang tersebut. Bisa diterapkan sebagai hukuman maksimal tapi sekarang ini belum pernah diterapkan, ujarnya. April lalu, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengungkapkan hukuman mati bagi para koruptor sudah sangat mendesak dilakukan. Di samping itu hukum positif, saya percaya hukuman mati punya efek jera, ujarnya. IMRON ROSYID | DIAN YULIASTUTI | RENGGA

Sumber: Koran Tempo, 2 Agustus 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan