Terkait Korupsi KPU; Lagi, Pejabat Depkeu Ditahan

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekuk Kepala Sub Direktorat Anggaran II E Ditjen Anggaran dan Perimbangan Keuangan Depkeu Ishak Harahap di kantornya, kemarin.

Ishak tiba di kantor KPK sekitar pukul 13.45 WIB, didampingi tiga orang penyidik KPK, Adi Deriyan Jayamartha, Arif Adikarsa, dan A Damanik. Kepada pers, Ishak mengungkapkan dirinya dibekuk setelah sebelumnya dihubungi melalui telepon oleh penyidik KPK.

Ishak diduga menerima uang sebesar US$30 ribu dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun lalu saat menjabat sebagai Kabag Keuangan Ditjen Pembinaan Anggaran Depkeu. Setelah menjalani pemeriksaan hingga pukul 20.30, Ishak kemudian dijadikan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya KPK juga telah menahan Sudji Darmono, yang kini menjabat Kakanwil XI Ditjen Perbendaharaan Depkeu DKI Jakarta, sejak Kamis (28/7) di Rutan Polda Metro Jaya.

Menurut Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, jumlah uang yang dialirkan ke pihak Ditjen Anggaran Depkeu sebesar US$79 ribu dan Rp562 juta. Uang itu diberikan satu tahap pada 2004 oleh Wakil Kepala Biro Keuangan KPU M Dentjik kepada Pjs Direktur Pembinaan Anggaran II Depkeu Sudji Darmono. Dari jumlah itu, Sudji mendapat bagian US$40 ribu.

''Mereka berdua ditahan karena mendapatkan kucuran dana paling besar. Dalam waktu dekat juga tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka,'' katanya kepada wartawan, tadi malam.

Informasi yang diperoleh Media menyebutkan, selain dinikmati Sudji dan Ishak, uang dari KPU juga mengalir ke sejumlah pejabat Ditjen Anggaran Depkeu, antara lain AS dan CU.

Maksud pemberian uang itu diduga untuk penerbitan surat keputusan otorisasi (SKO) revisi APBN mata anggaran pengadaan asuransi jiwa bagi 5,7 juta orang petugas pemilu senilai Rp14,8 miliar.

Kendati demikian, Ishak membantah dirinya pernah menerima uang dari KPU. ''Itu kan cuma kata koran,'' ujarnya singkat.

KPK juga telah menahan enam tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dan suap KPU, yakni Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin, anggota KPU Mulyana W Kusumah, Rusadi Kantaprawira, Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amien, Kepala Biro Umum KPU Bambang Budiarto, dan mantan Wasekjen KPU Sussongko Suhardjo.

Kasus RRI

Terkait kasus dugaan korupsi di Radio Republik Indonesia, Direktur Administrasi dan Keuangan RRI Suratno menyatakan pengelolaan dana rekanan sebesar Rp2 miliar dari CV Budi Jaya telah disetujui Direktur Utama RRI Suryanta Saleh melalui rapat non-notulen direksi.

Kuasa hukum Suratno, Heru Santoso, mengatakan dana yang diserahkan oleh Direktur CV Budi Jaya Faharani Suhaimi itu dibelikan alat transportasi berupa 4 unit bis dan 2 unit mobil Toyota Avanza, serta pembiayaan ulang tahun RRI. Namun, dia menegaskan tak seorang pun pejabat RRI menerima bagian dana itu.

''Sisa uang itu Rp300 juta dan sudah dikembalikan ke KPK,'' kata Heru usai mendampingi pemeriksaan kliennya selama tujuh jam sejak pukul 10.00 WIB di kantor KPK, kemarin.

Menurut Heru, kliennya mendapat tugas menerima uang tersebut atas persetujuan Suryanta. Kendati demikian, katanya, Suratno tidak mengetahui kalau Faharani adalah broker dalam proyek tersebut. ''Klien saya baru tahu setelah diperiksa KPK,'' katanya. Faharani sendiri sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Senin (1/8).

Meski belum ditahan, sejak dua bulan lalu, KPK telah menetapkan Suratno sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat dan suku cadang pemancar siaran RRI yang merugikan negara sebesar Rp20 miliar. (KL/J-2)

Sumber: Kompas, 3 Agustus 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan