Kejaksaan Negeri Bekasi sudah mulai menyelidiki dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan buku paket pelajaran bagi sekolah dasar yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi senilai Rp 5,9 miliar.
Pimpinan Kepolisian Negara RI diminta tegas dalam menuntaskan kasus dugaan pencucian uang dengan indikasi mempunyai rekening yang tidak wajar, seperti disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Apalagi saat ini sudah beredar luas nama-nama perwira, termasuk para jenderal polisi, yang diduga sebagai pemilik rekening.
Ishak Harahap, Kepala Subdirektorat Pembinaan Anggaran II E Ditjen Anggaran dan Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan, ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (2/8). Seusai pemeriksaan, kepada pers Ishak Harahap mengaku bersalah telah menerima dana dari Komisi Pemilihan Umum yang disebutnya sebagai uang lelah.
Koordinator Koalisi Masyarakat Depok untuk Antikorupsi (Komdak) Roy Prygina menemukan adanya penyimpangan dana yang dilakukan Panitia Pengawas Pilkada. Negara dirugikan Rp 170 juta, katanya kemarin.
Sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen Bea Cukai (BC) bakal dibikin deg-degan menyusul penyidikan kasus dugaan korupsi manipulasi bea masuk 60 ribu ton beras impor ilegal dari Vietnam. Penyidik Kejagung segera menjadikan pejabat BC sebagai calon tersangka menyusul penetapan Dirut PT Hexatama Finindo Gordianus Setya Lelono menjadi tersangka.
Departemen Pendidikan Nasional kemarin mencairkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Rp 5,6 triliun ke seluruh dinas pendidikan tingkat provinsi. Anggaran itu merupakan bagian dari dana Program Kompensasi Pengurangan Subsidi (PKPS) BBM 2005 bidang pendidikan senilai Rp 6,27 triliun.
Kapolri Jenderal Sutanto meminta supaya informasi intelijen tentang dugaan 15 orang perwira polisi yang memiliki rekening dalam jumlah tidak wajar, tidak terus dipublikasikan. Sebab, hal itu tidak dibenarkan dalam penyidikan kepolisian.
Mengurus SIM tidak mahal. Cukup membayar Rp 75 ribu.
Kejagung menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan pembobolan Bank BNI Rp 1,3 triliun dengan tersangka Jefry Baso. Kejagung meminta penyidik Mabes Polri segera melengkapi berkas penyidikannya dan melimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.
Sekolah mana pun, baik negeri maupun swasta, tidak diperbolehkan lagi melakukan penjualan buku pelajaran secara paksa kepada anak didiknya. PP Menteri Diknas tersebut harus secepatnya disosialisasikan. Bagi yang melanggar PP tersebut akan dikenai PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.