Pegawai MA dan Pengacara Probo masih Bersaudara

Mantan hakim di Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Harini Wiyoso menggunakan Pono Waluyo sebagai perantara untuk menyuap para hakim di Mahkamah Agung yang menangani permohonan kasasi Probosutedjo.

Pono yang merupakan staf bagian kendaraan MA dipercaya menjadi perantara karena ia mempunyai hubungan keluarga dengan Harini, yang menjadi pengacara Probo.

Mungkin Pono ngomong bisa hubungi sana-sini dan mungkin Harini berpikir saudara tidak mungkin bohong, kata Ketua Muda MA Urusan Pengawasan dan Pembinaan Gunanto Suryono kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Harini dan lima pegawai MA, Kamis (29/9). Selain Pono, pegawai MA yang ditangkap ialah Kepala Bagian Kepegawaian MA Malam Pagi Sinuhadji, dan Wakil Sekretaris Korpri MA Suhartoyo, staf Wakil Sekretaris Korpri MA Sudi Ahmad, dan staf bagian perdata Sriyadi.

Mereka ditahan di Polda Metro Jaya sebagai tahanan titipan KPK. Pemeriksaan terhadap mereka terus dilakukan.

Sudi dan Malam Pagi mengungkapkan adanya dana Rp1,3 miliar dari Harini. Dana itu akan diserahkan kepada majelis hakim untuk mempermudah kasasi Probosutedjo dalam kasus penyelewengan dana reboisasi dengan kerugian negara hingga Rp100,931 miliar. Majelis hakim kasus tersebut diketuai Ketua MA Bagir Manan dengan anggota Parman Suparman dan Usman Karim.

Gunanto menegaskan MA menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus lima pegawai tersebut kepada KPK. Namun, tambahnya, secara internal, MA juga telah melakukan penyelidikan. Ketika ditanya tentang hasil penyelidikan internal tersebut, Gunanto mengatakan indikasinya mengarah ke pembuatan putusan palsu oleh mereka. Putusan kasusnya belum dimusyawarahkan, tetapi sudah dipalsukan oleh mereka. Dengan putusan palsu itu, mereka mencairkan uang dari penasihat hukum tersebut (Harini), katanya.

Gunanto menduga Pono Waluyo sebagai otak pelakunya.

Berkaitan dengan terungkapnya kasus tersebut, MA kini memperketat pengawasan. Gunanto mengaku sudah memerintahkan Sekretaris MA untuk memperketat pengawasan dengan fokus di tiga tempat di lingkungan MA. Yakni, lapangan parkir, kantin, dan wartel. Menurut Gunanto, di tiga tempat tersebut diduga sering terjadi praktik percaloan perkara.

Pada 2006 MA juga akan mengganti seluruh petugas satuan pengamanan (satpam) karena kinerja petugas saat ini dinilai sudah menurun.

MA juga membentuk satuan piket dari petugas struktural untuk menertibkan pegawai. Nanti pada jam kantor, pegawai tidak boleh berkeliaran di sembarang tempat, katanya.

Sekretariat MA juga telah membagikan selebaran ke seluruh bagian. Isinya, pegawai dilarang berkeliaran di jam kerja, harus menggunakan seragam, dan tidak boleh menerima tamu yang beperkara.

Sementara itu, kuasa hukum Harini, Firman Wijaya, kemarin mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya kepada KPK.

Pengajuan penangguhan tahanan itu, ujar Firman, didasarkan pada kenyataan bahwa tersangka tidak mempersulit pemeriksaan, kooperatif, dan tidak pernah melarikan diri atau merusak barang bukti. Tersangka juga selalu siap setiap waktu hadir untuk diperiksa. Lebih dari itu, tersangka sudah lanjut usia, yakni kini berumur sekitar 67 tahun, kata Firman. (*/X-7)

Sumber: Media Indonesia, 6 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan