Pemulangan Aset Koruptor Terhambat

Tim Pemburu Koruptor (TPK), tampaknya, harus bersabar. Upaya mereka memulangkan aset koruptor yang tersimpan di sebuah bank Swiss masih terhambat sejumlah persyaratan. Khususnya, kelengkapan dokumen terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan pemilik harta haram tersebut.

Tak bisa langsung dipulangkan sekarang. Tapi, meski ada dokumen yang harus dilengkapi lebih dahulu, kami terus berkorespondensi, ungkap Ketua TPK Basrief Arief saat ditemui di gedung Kejagung Jakarta kemarin.

Apa saja dokumen yang perlu dilengkapi itu? Basrief tak membeberkan secara detail. Dia hanya mengatakan bahwa timnya baru menggelar rapat koordinasi (rakor) Selasa pekan depan (11/10). Tunggu saja nanti, jawabnya singkat.

Sebelumnya, Basrief menyatakan, Swiss menyampaikan prosedur pengembalian aset saat TPK berkunjung ke sana September lalu.

Selain itu, kata Basrief, Swiss meminta agar diberi informasi jika ada rekening lain atas nama orang berbeda, tetapi terkait dengan kasus tersangka korupsi tersebut. Swiss menyambut baik permintaan Indonesia, termasuk keinginan membuat perjanjian mutual legal assistance (MLA), ujar wakil jaksa agung itu.

TPK juga telah menyerahkan draf usul MLA kepada pemerintah Swiss untuk memperlancar pengembalian aset. Itu dilakukan dengan menyampaikan formal request soal pembekuan aset koruptor. Permohonan formal request disesuaikan dengan administrasi hukum yang berlaku di sana, tegasnya.

Mantan JAM Intelijen itu menilai bahwa negosiasi TPK di Swiss sebetulnya mendapat kemajuan signifikan. Ada dua aset milik tersangka korupsi yang dibekukan. Inisialnya IS dan EN.

Dari informasi yang didapat koran ini, dua tersangka itu adalah mantan Dirut Bank Global Internasional Irawan Salim dan mantan Dirut Bank Mandiri E.C.W. Neloe. Aset Neloe diperkirakan USD 5,2 juta. Sedangkan aset Irawan diperkirakan USD 500 ribu.

Ditemui terpisah, JAM Pidsus Hendarman Supandji menyatakan, aset milik Neloe yang tersimpan di sebuah bank Swiss tidak dapat dijadikan alat bukti di persidangan kelak. Alasannya, alat bukti tersebut tidak dijadikan bahan pemeriksaan Neloe di gedung Bundar.

Sejumlah alat bukti yang disimpan penyidik selama ini sudah cukup kuat untuk membuktikan tindak pidana korupsinya, jelas Hendarman di teras gedung Bundar Kejagung Jakarta kemarin. (agm)

Sumber: Jawa Pos, 6 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan