Pemburu Koruptor; Kerja Sama dengan Swis Dirumuskan
Ketua Tim Pemburu Koruptor Basrief Arief menyatakan pihaknya sedang merumuskan materi kerja sama untuk menarik aset-aset koruptor di luar negeri, khususnya sejumlah rekening koruptor di Swis.
''Kami sedang rumuskan kerja sama untuk menarik aset yang tersimpan di Swis,'' kata Basrief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.
Untuk mematangkan rumusan kerja sama itu, katanya, tim yang dipimpinnya akan mengadakan rapat koordinasi pada Selasa (11/10). Rapat itu antara lain untuk melakukan finalisasi rumusan kerja sama yang sudah dipersiapkan.
Rumusan kerja sama itu, sambung Basrief, merupakan tindak lanjut dari hasil pengiriman tim ke Swis dan Hong Kong bulan lalu.
Pengiriman tim pemburu koruptor ke kedua negara itu, karena berdasarkan kajian ada aset para koruptor yang tersimpan di sana. Untuk itu tim pemburu koruptor perlu melakukan pendekatan dengan kedua negara agar aset-asetnya bisa dibawa ke Indonesia.
Ditanya tanggapan kedua negara atas upaya mengembalikan aset koruptor ke Indonesia, Basrief yang juga menjabat Wakil Jaksa Agung mengatakan pada intinya kedua negara siap bekerja sama dan membantu upaya itu.
Tetapi, kata dia, teknis penarikan aset milik Indonesia perlu dirumuskan sesuai aturan yang berlaku secara internasional, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
''Intinya mereka siap membantu, tapi mekanismenya perlu disesuaikan dengan aturan yang berlaku umum,'' jelas Basrief.
Selain itu, pihak Swis juga meminta tim pemburu koruptor melengkapi dokumen seperti jenis tindak pidana yang dilakukan, jumlah aset, serta nomor rekening yang diduga berada di luar negeri. ''Memang tim diminta untuk melengkapi dokumen,'' ujarnya.
Ditanya apakah akan mengirim lagi tim ke Swis dan Hong Kong, Basrief mengatakan belum ada rencana itu, karena untuk sementara hubungan akan dilakukan melalui korespondensi.
Tim itu dibentuk pada 7 Februari 2005 di bawah koordinasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memburu 13 koruptor yang melarikan diri ke luar negeri atau yang masih bersembunyi di dalam negeri.
Tim terpadu itu terdiri atas aparat penegak hukum dari Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Departemen Luar Negeri. (Hil/P-2)
Sumber: Media Indonesia, 6 Oktober 2005