Daan Dimara Mengaku hanya Terima US$30 Ribu

Daan Dimara, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengaku hanya menerima US$30.000 dari Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin. Padahal, dalam keterangan dan catatan Hamdani, seluruh anggota KPU menerima uang senilai US$110.000, yang dibagikan dalam lima tahap dengan besaran yang berbeda-beda.

Saya hanya menerima US$30.000 dalam tiga tahap, yaitu masing-masing US$10.000, kata Daan Dimara dalam kesaksiannya di Pengadilan Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Selain Daan, dalam sidang dengan terdakwa Hamdani itu juga dihadirkan tiga saksi dari perusahaan rekanan KPU dan seorang saksi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Daan yang siang itu mengenakan kemeja putih dan dipadu jaket hitam menambahkan, uang tersebut diserahkan oleh Hamdani di ruangan kerja anggota KPU asal Papua tersebut. Waktu itu Pak Hamdani hanya mengatakan ini titipan dari Pak Ketua, ya kemudian saya ucapkan terima kasih. Karena titipan dan tidak ada tanda terima maka uang itu disimpan, katanya.

Dia juga mengaku tidak tahu dari mana asal dana tersebut. Saya tidak tahu apakah dana itu dari APBN atau bukan. Saya juga tidak menanyakannya, karena bagi saya itu hanya sebagai titipan biasa, ungkap Daan.

Mendengar jawaban Daan ini, anggota majelis hakim I Made Hendra menyindirnya, Wah ini sungguh naif. Masa sebagai mantan Pembantu Rektor II Universitas Cendrawasih tidak tahu dari mana asal dana ini?''

Mendengar komentar majelis hakim itu, Daan hanya cengar-cengir saja. Dia kemudian menambahkan, ketika uang itu dikembalikan pada 7 Juni 2005 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jumlahnya tetap utuh dan tidak pernah dipakai olehnya.

Menanggapi keterangan Daan, Hamdani menyatakan keberatan karena saat memberikan uang kepada Daan ia tidak pernah menyebut bahwa uang itu adalah titipan.

Saya bilang bahwa uang itu dari Pak Ketua, jadi tidak pernah bilang bahwa itu adalah titipan, ujar Hamdani.

Majelis hakim yang dipimpin Kresna Menon akan melanjutkan persidangan pada Rabu (12/10) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan tim penasihat hukum Hamdani. (CR-51/J-1)

Sumber: Media Indonesia, 6 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan