Dua Tersangka Mandiri Mangkir

Sementara itu, dua tersangka baru kasus kredit macet PT Arthabama Textindo (ABT) di Bank Mandiri senilai Rp 49 miliar mangkir dari pemeriksaan. Seharusnya, dua tersangka berinisial CEA dan HS itu diperiksa dua hari lalu. Mereka tidak hadir di gedung Bundar dengan alasan sakit. Penyidik pun harus menjadwal ulang pemeriksaan mereka.

Menurut JAM Pidsus Hendarman Supanji, penyidik akan menunggu kedatangan mereka hingga akhir pekan ini. Jika tetap tidak datang, penyidik akan melayangkan surat panggilan berikutnya. Jika nanti berkali-kali mangkir, akan dipanggil secara paksa, tegas Hendarman.

Di luar kasus PT ABT, lanjutnya, penyidik juga tetap menyidik dugaan kredit macet PT OSO Bali Cemerlang yang diduga melibatkan mantan Wakil Ketua MPR Oesman Sapta. Juga, kasus kredit macet PT Batavindo Kridanusa yang diduga menyeret nama Bendahara DPP PPP dan anggota DPR Habil Marati. PT Oso maupun PT Batavindo masih kita periksa saksi-saksinya. Tersangkanya belum ada, jelas Hendarman. (agm)

Sumber: Jawa Pos, 6 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan