Kejaksaan Negeri Sukoharjo akan menguber dua tersangka kasus korupsi pengadaan buku paket SD-SMA senilai Rp 12 miliar.
Tim advokasi Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (Gemas) kemarin mengajukan kontramemori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kontramemori banding itu diajukan Gemas setelah kejaksaan mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan surat ketetapan penghentian penuntutan perkara korupsi tujuh yayasan Soeharto.
Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia Ollah Abdullah Agam kemarin dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur II Eksus Bareskrim Brigjen Samuel Ismoko dalam kasus pemberian uang dalam penyidikan kasus L/C fiktif Bank BNI.
Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan, yang bakal disahkan hari ini, mendapat penolakan. Penolakan datang dari Kaukus Perempuan Parlemen untuk Hak Asasi Manusia. Rancangan undang-undang ini dinilai masih banyak memiliki kekurangan.
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi dan pengusaha Pontjo Sutowo bakal segera diadili sebagai tersangka kasus korupsi perpanjangan HGB (hak guna bangunan) Hotel Hilton Jakarta. Tim penyidik telah merampungkan penyidikan kasus yang merugikan negara Rp 1,9 triliun itu sekaligus meningkatkan penanganannya ke tahap penuntutan.
Menurut penyidik, uang Rp 84,6 miliar itu justru ditawarkan oleh mantan pengacara Sitorus.
Menteri Perhubungan hanya bisa berkata: Saya tidak tahu. Komisi Pemberantasan Korupsi ikut bungkam.
Proses penyidikan dugaan kredit macet PT Lativi Media Karya Rp 328,5 miliar jalan di tempat. Tim penyidik belum bisa memeriksa mantan Dirut PT Lativi Usman Dja
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi berencana melayangkan surat memori kasasi terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang membebaskan Harini, pengacara pengusaha Probosutedjo, dari dakwaan pertama penyuapan terhadap Mahkamah Agung. Surat itu akan kami ajukan dalam minggu ini, ungkap jaksa KPK, Khaidir Ramli, ketika dihubungi Tempo akhir pekan ini.