Korupsi di KPU; Keterangan Hamid Diperlukan, KPK Tetap Akan Panggil

Komisi Pemberantasan Korupsi akan meminta penetapan panggil paksa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin jika Hamid kembali tidak hadir dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Permintaan itu akan diajukan jaksa kepada majelis hakim perkara korupsi segel surat suara di Komisi Pemilihan Umum.

Demikian Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean, Sabtu (22/7). Menurut Panggabean, kesaksian Hamid sangat diperlukan untuk memperjelas dugaan korupsi itu, yang kini diadili di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi dengan dua terdakwa, anggota KPU Daan Dimara dan Direktur Utama PT Royal Standard Untung Sastrawijaya.

Panggabean mengakui, ketidakhadiran Hamid, meski sudah tiga kali dipanggil, dalam persidangan sebenarnya memiliki alasan yang sah. Hamid tidak datang karena harus mewakili Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam dua acara, yakni menghadiri rapat paripurna DPR pengesahan RUU Kewarganegaraan pada 11 Juli 2006 dan rapat paripurna pengesahan RUU Perlindungan Saksi dan Korban 18 Juli 2006.

Pak Hamid bukannya tidak mau datang, tetapi dalam waktu yang bersamaan harus mewakili Presiden. Jadi kami akan memanggil lagi dalam sidang Selasa depan, ujar Panggabean. Kali ini kami berharap Pak Hamid hadir. Kalau tidak, kami akan meminta penetapan majelis hakim untuk membawa paksa, katanya. (VIN)

Sumber: Kompas, 24 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan