Mendiang Brigadir Jenderal Koesmayadi (Wakil Asisten Logistik Kepala Staf Angkatan Darat) sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter Mi-17. Pemeriksaan oleh tim penyidik koneksitas baru dilakukan sekali, pada 1 Juni, dan belum sempat dilanjutkan kembali.
Kejaksaan Agung ternyata juga merasakan selama ini aparat penegak hukum sering berbohong dan mengingkari etika profesi. Akibatnya, masyarakat tidak percaya kepada aparat penegak hukum, bahkan menilai yang dilakukan penegak hukum atas dasar kepentingan tertentu. Meskipun belum sampai ke titik nadir, kepercayaan masyarakat ini harus dipulihkan segera.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin batal hadir sebagai saksi untuk anggota Komisi Pemilihan Umum Daan Dimara. Hamid tidak bisa hadir karena harus menghadiri pengesahan RUU Kewarganegaraan di DPR. Jaksa akan memanggil lagi Hamid pada sidang 18 Juli mendatang.
M Jasman, jaksa penuntut umum perkara korupsi penguasaan lahan dengan terdakwa Darianus Lungguk Sitorus, menyatakan siap diperiksa oleh bagian Pengawasan Kejaksaan Agung. Meskipun sudah dimintai keterangan oleh Direktur Penuntutan bagian Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy, Jasman menyatakan siap mempertanggungjawabkan di depan Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung.
Polemik tentang boleh tidaknya seorang hakim menerima hadiah masih berlangsung sejak dikeluarkan Pedoman Perilaku Hakim (Code of Conduct) oleh Mahkamah Agung RI.
Mantan Kepala Bidang Imigrasi KBRI di Malaysia Suparba Widaya Amiarsa menyatakan tidak tahu Surat Keputusan Duta Besar RI Nomor 021/SKDB/099 yang ditandatangani Duta Besar RI M Jacob Dasto dobel atau ganda. Padahal, SK Dubes itu telah dijadikan dasar untuk memungut tarif bagi berbagai pelayanan fasilitas keimigrasian di seluruh Malaysia.
Desakan pemberhentian sementara terhadap pejabat yang menjadi tersangka dugaan korupsi proyek rel kereta empat jalur (double-double track) terus menguat. Kali ini desakan datang dari kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.
Mayjen (Purn) TNI AD Gusti Syarifuddin akan segera masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian. Kepolisian yang telah mengeluarkan surat penangkapan Gusti pada 5 Juli lalu, hingga kini belum berhasil meringkus tersangka pembalakan liar itu.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein meminta lembaganya diberi kewenangan yang lebih luas. Terutama perluasan dalam pelaporan, kewenangan sanksi administratif, penundaan transaksi, dan pembekuan rekening, katanya seusai rapat dengan Komisi Hukum DPR di Jakarta kemarin.