Penyidikan Helikopter Mi-17 Tidak Terpengaruh

Mendiang Brigadir Jenderal Koesmayadi (Wakil Asisten Logistik Kepala Staf Angkatan Darat) sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter Mi-17. Pemeriksaan oleh tim penyidik koneksitas baru dilakukan sekali, pada 1 Juni, dan belum sempat dilanjutkan kembali.

Ketua Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Hendarman Supandji menyampaikan hal itu seusai upacara pembukaan pekan olahraga memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2006 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/7). Hendarman menegaskan, apabila ada saksi dalam suatu perkara dugaan tindak pidana meninggal, perbuatan pidana dalam perkara tersebut tetaplah ada. Dengan demikian, meninggalnya Koesmayadi tidak memengaruhi proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pembelian empat helikopter Mi-17 yang merugikan negara 3,2 juta dollar AS. Saksi untuk mengetahui, memetakan, apakah perbuatan itu pidana atau tidak, papar dia. Hendarman menolak menjelaskan, sebenarnya apa saja keterangan yang disampaikan Koesmayadi dalam pemeriksaannya sebagai saksi. Ia juga menolak memaparkan, sebenarnya apa peranan Koesmayadi dalam pengadaan helikopter Mi-17.

Sementara berkaitan dengan ditemukannya senjata di rumah Koesmayadi, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut meningkatkan pendataan senjata organiknya. Hal ini untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan. Itu diungkapkan Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Slamet Soebijanto seusai menjadi inspektur upacara dalam acara serah terima jabatan Gubernur Akademi Angkatan Laut, Selasa di Surabaya. (idr/apa)

Sumber: Kompas, 12 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan