Korupsi Konjen penang; Kepala Bidang Imigrasi Tak Tahu SK Ganda

Mantan Kepala Bidang Imigrasi KBRI di Malaysia Suparba Widaya Amiarsa menyatakan tidak tahu Surat Keputusan Duta Besar RI Nomor 021/SKDB/099 yang ditandatangani Duta Besar RI M Jacob Dasto dobel atau ganda. Padahal, SK Dubes itu telah dijadikan dasar untuk memungut tarif bagi berbagai pelayanan fasilitas keimigrasian di seluruh Malaysia.

Ini diungkapkan Suparba dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/7). Suparba jadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Subbidang Imigrasi Konjen RI di Penang M Khusnul Yakin Payopo. Saksi lain yang diajukan adalah staf KBRI Malaysia, AA Tariyat.

Dalam sidang pekan lalu, Jacob Dasto mengaku tidak tahu SK yang ditandatanganinya itu dobel. Semula ia sempat menyatakan keberatan menandatangani SK Dubes itu karena masa jabatannya akan berakhir.

Akan tetapi, setelah mendapat penjelasan dari Kepala Bidang Imigrasi KBRI di Malaysia, Suparba, soal adanya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif Pelayanan Keimigrasian, Jacob mau menandatangani. Namun, ia tidak tahu duplikasi SK yang ditandatangani dan penyalahgunaan SK dalam penarikan pungutan keimigrasian.

Di Konjen RI di Penang, terdakwa M Khusnul diduga memungut tarif berdasarkan dua SK Dubes RI Nomor 021/SKDB/099, di mana SK dengan tarif rendah yang dilaporkan ke Menteri Keuangan, sementara SK dengan tarif tinggi yang dipungut oleh Subbid Imigrasi Konjen RI di Penang. Selisih pungutan masuk ke rekening Khusnul Yakin Payopo.

Majelis hakim yang dipimpin Mansyurdin Chaniago mempersoalkan keterangan Suparba yang mengatakan tidak mengetahui SK tersebut dobel. Suparba dalam sidang mengaku memang membuat konsep SK Dubes tersebut, namun saat hendak ditandatangani dirinya tidak ikut menghadap Duta Besar Jacob Dasto. Surat tersebut dibawa oleh Kepala Bidang Tata Usaha KBRI Malaysia Deddy Nasidi. (VIN)

Sumber: Kompas, 11 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan