KPK Telah Melakukan Pengujian; LLPJ APBD Purwakarta 2004, Dinilai Janggal
Lembaga Swadaya Masyarakat Demokrasi Indonesia Baru menemukan sejumlah kejanggalan pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta tahun 2004 dan 2005.
Kejanggalan itu antara lain ditemukannya mata anggaran yang sama pada dua pos berbeda. Selain itu, juga ditemukan mata anggaran tidak langsung non-alokasi yang sulit dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Padahal, mata anggaran tidak langsung non-alokasi hampir ada di setiap satuan kerja perangkat daerah. Kejanggalan itu ada pada mata anggaran tidak langsung non-alokasi, yang ada di setiap satuan kerja perangkat daerah atau SKPD, serta ada nama mata anggaran ganda, ujar HM Arifin T Budiana, aktivis LSM Demokrasi Indonesia Baru (DIB) di Purwakarta, akhir pekan lalu.
Arifin menambahkan, total dana dari pos-pos yang dianggap janggal mencapai Rp 216 miliar, yakni Rp 141 miliar pada APBD tahun 2004 dan Rp 7 miliar pada APBD tahun 2005.
Selain itu, Arifin berpendapat, mata anggaran yang disebut anggaran tidak langsung non-alokasi sulit untuk dimengerti maknanya. Sebab, hal itu tidak sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan, Pengawasan, dan Perhitungan APBD.
LSM DIB juga mencermati adanya pos gaji dan tunjangan pegawai daerah yang dicantumkan ganda. Pencatuman ganda itu ditemukan di beberapa SKPD pada rekapitulasi anggaran APBD Purwakarta tahun 2004, yaitu di pos belanja aparatur dan belanja publik. Belanja aparatur
Pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan, misalnya, LSM DIB menemukan, dana yang dikeluarkan untuk gaji dan tunjangan pegawai muncul dua kali, yaitu di pos belanja aparatur sebesar Rp 1,9 miliar serta di pos pelayanan publik Rp 532 juta.
Dana untuk membayar gaji dan tunjangan pegawai seharusnya hanya dari belanja aparatur, bukan dari pos pelayanan publik, ujar Arifin.
Penyimpangan yang sama juga ditemukan pada Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. Padahal, kedua bidang tersebut adalah dua dari tiga bidang yang menjadi landasan pembangunan Kabupaten Purwakarta.
Pada Dinas Kesehatan, mata anggaran gaji dan tunjangan pegawai daerah muncul dua kali. Di pos belanja aparatur tertera sebesar Rp 1,19 miliar, sedangkan di pos pelayanan publik Rp 7,07 miliar.
Sementara pada anggaran Dinas Pendidikan, selain angkanya sangat fantastis, pencantumannya pun dua kali, yaitu di pos belanja aparatur sebesar Rp 6,784 miliar dan di pos pelayanan publik sebesar Rp 99,225 miliar. Lapor KPK
Menurut Arifin, temuan tersebut sudah dilaporkan kepada pihak yang berwenang pada bulan Oktober tahun lalu.
Selanjutnya, bersama tim penelaah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), temuan tersebut digali dan diuji lagi hingga bulan Maret 2006.
KPK telah mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung, serta Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menindaklanjuti temuan tersebut, tuturnya.
Untuk itu, Arifin berharap kejanggalan dalam LKPJ APBD Kabupaten Purwakarta 2004 dan 2005 segera ditindaklanjuti dan dilakukan penyidikan.
Saya kira dalam waktu dekat penyidikan akan segera dilakukan, ujarnya sambil menunjukkan sejumlah surat bukti penerimaan laporan yang dikeluarkan oleh KPK. (MKN)
Sumber: Kompas, 25 Juli 2006