Meski terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain, Wakil Wali Kota Cilegon Rusli Ridwan divonis bebas dari dakwaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis (6/7). Putusan bebas itu dinilai janggal sehingga jaksa penuntut umum akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pengakuan Darianus Lungguk Sitorus, terdakwa perkara korupsi penguasaan dan pengalihgunaan lahan 80.000 hektar di Sumatera Utara, bahwa dirinya dimintai uang Rp 84 miliar oleh jaksa, belum ditindaklanjuti Kejaksaan Agung. Pasalnya, sampai saat ini tidak ada laporan resmi dari DL Sitorus maupun pengacaranya kepada Kejaksaan Agung.
Meski menuai kritik dari kalangan legislatif, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan bersikeras menegaskan pemberian atau hadiah bagi hakim tetap dapat dilakukan.
Dalam kurun Januari-Juli 2006 Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menangani 122 kasus penebangan kayu ilegal dengan jumlah tersangka 152 orang. Lima kasus di antaranya sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, sedangkan 117 sisanya masih disidik dan dalam penyempurnaan berkas tahap pertama atau kedua.
Tim penyidik koneksitas kasus pengadaan helikopter Mi-17 kemarin memeriksa tiga orang saksi. Juru bicara Kejaksaan Agung, I Wayan Pasek Suartha, mengatakan bahwa tiga orang saksi itu adalah mantan Direktur Jenderal Departemen Pertahanan Mas Wijaya, mantan Kepala Pusat Keuangan Departemen Pertahanan Tardjoni, dan Direktur Utama PT Kandiyasa Dirgantara Agus Pramono.
Dudu Duswara, salah seorang hakim ad hoc yang mengadili perkara pemerasan dengan terdakwa AKP Suparman, akhirnya mundur. Namanya disebut-sebut terkait kasus tersebut. Dengan sadar dia rela digantikan oleh hakim lain.
Sementara itu, rendahnya vonis pengadilan atas para cukong illegal logging membuat kecewa Kapolri Jenderal Pol Sutanto dan Menhut M.S. Ka
Kekagetan Kapolri Jenderal Pol Sutanto atas belum ditahannya tiga tersangka kasus illegal logging (pembalakan liar) di Kabupaten Bulungan direaksi Kapolda Kaltim Irjen Pol DPM Sitompul. Mayjen (pur) Gusti Syarifuddin dan kedua rekannya, Arifin dan Darul Hakim, bakal ditahan.