Pajak Dibayar, Tanah Tak Ada

Penanganan kasus korupsi lahan Perumnas di Cengkareng jalan di tempat. Sejumlah keganjilan ditemukan pada bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.

SALINAN pembayaran Pajak Bu-mi dan Bangunan (PBB) untuk Pem-bangunan Perumahan Nasio-nal (Perumnas) 2005 sekilas tidak bermasalah. Isinya sebagai-ma-na layaknya tagihan pembayaran PBB di mana-mana. Di salinan itu tertulis tagih-an PBB sebesar Rp 329.167.188 dengan obyek pajak lahan seluas 95.577 meter persegi. Lahan itu beralamat di Jalan Raya Kamal RT 000 RW 14 Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

Namun, dari penelusuran Tempo, terlihat keganjilan, yakni soal obyek pajak dan kepemilikan lahan yang tertera di salin-an surat PBB itu. Tak ada persoal-an Perumnas membayar tagihan PBB jika lahan itu miliknya. Kenyataannya, kepemilikan atas lahan itu ternyata telah beralih ke PT Bangun Cipta Karya Perkasa. Peralihan itu terjadi sejak 2003.

Peralihan kepemilikan itu disahkan dalam satu perjanjian kerja sama Perumnas dan Bangun Cipta. Perjanjian kerja sama itu bertujuan untuk membangun dan memasarkan rumah mewah di atas areal tanah milik Perumnas yang luasnya sekitar 300 ribu meter persegi.

Sebelum kerja sama berlangsung, Perumnas ternyata telah lebih dulu meminta penurunan nilai jual obyek pajak (NJOP) atas lahan itu ke Kantor PBB Jakarta Barat. Menurut pengacara Perumnas, Soeprijadi, itu untuk meringankan beban pembayaran pajak. Permohonan penurunan NJOP dikabulkan Kantor Pelayanan PBB Jakarta Barat. Nilai pajak pun turun dari Rp 614 ribu per meter persegi menjadi Rp 335 ribu per meter persegi.

Dari data di kantor Pelayanan PBB Jakarta Barat, Rabu pekan lalu, ternyata Perumnas bukan saja melunasi tagih-an PBB untuk 2005, tapi juga telah melunasi pembayaran tagihan PBB untuk dua tahun sebelumnya. Ini tentu menimbulkan tanda tanya. Soalnya, lahan itu sudah beralih ke Bangun Cipta. Jumlah pembayaran PBB pun cukup besar, yakni sebesar Rp 381.840.000 untuk 2003 dan pada 2004 sebesar Rp 452.916.996.

Tapi ada kejanggalan lain di sini. Luas lahan yang dikenai PBB mengalami penyusutan selama tiga tahun. Pada 2003 luas tanah 185 ribu meter persegi, setahun kemudian jadi 131.509 meter persegi, dan pada 2005 menjadi 95.577 meter persegi.

Kasus penurunan NJOP di lahan Perumnas ini sebenarnya sudah masuk ke Kejaksaan Agung. Indonesia Corruption Watch (ICW) yang tahun lalu melaporkan dugaan korupsi itu. Menurut ICW, korupsi itu dilakukan dengan modus menu-runkan NJOP. Tim jaksa sudah dibentuk untuk me-me-riksa sejumlah pejabat Perumnas yang diduga terlibat kasus ini.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan