Diduga ada korupsi dengan nilai kerugian Rp 26 miliar.
Penyidikan kasus dugaan korupsi dana pembebasan lahan perluasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, senilai Rp 2,537 miliar dipertanyakan keseriusannya. Indikasi ini terlihat dari berhentinya proses penyelidikan ke jajaran direksi PT Angkasa Pura II.
Auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan, Baharuddin Aritonang, mengakui ada indikasi hasil audit lembaganya digunakan pihak tertentu untuk memeras.
Hakim boleh terima hadiah asalkan jumlahnya wajar dan tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas sebagai hakim. Sebagian kalangan menilai, ketentuan ini akan dijadikan pintu masuk aksi para mafia peradilan.
Majelis hakim tindak pidana korupsi kemarin menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan terhadap Harini Wijoso dalam perkara suap Mahkamah Agung.
Ajun Komisaris Polisi Suparman, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, menyebut nama penyidik lain yang menangani perkara PT Industri Sandang Nusantara (Insan) saat meminta uang kepada Tintin Surtini, saksi yang diduga telah diperas Suparman beberapa kali.
Tiga terdakwa kasus suap di tubuh Mahkamah Agung, Malem Pagi Sinuhadji, Sriyadi, dan Suhartoyo, divonis tiga tahun penjara. Empat hakim menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat untuk memengaruhi hakim Bagir Manan yang menangani perkara kasasi Probosutedjo.
Pengusaha besar yang dikenal dengan raja kelapa sawit, Darianus Lungguk Sitorus, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menyatakan, Direktur Utama PT Torganda itu bersalah melakukan korupsi dengan menguasai dan mengubah fungsi seluas 80.000 hektar di kawasan Padanglawas, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Akibatnya, negara menderita kerugian Rp 323,65 miliar.
Komisaris Besar Polisi Irman Santosa divonis dua tahun delapan bulan penjara. Mantan Kepala Unit II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri itu dinilai terbukti melakukan korupsi karena menerima hadiah yang terkait dengan jabatannya.