Ombudsman Bisa Menjadi Lembaga Penyelesaian
Rancangan Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik, yang saat ini sedang dibahas pemerintah dan DPR, diharapkan mencantumkan tentang pembentukan Komisi Informasi sebagai lembaga penyelesaian sengketa hak atas memperoleh kebebasan informasi. Komisi Ombudsman Nasional bisa menjadi alternatif lain, bila Komisi Informasi sebagai lembaga baru tidak dapat dibentuk.
Hal itu terungkap dalam Seminar Ombudsman, Peningkatan Pelayanan Publik, dan Kebebasan Memperoleh Informasi di Jakarta, Selasa (11/7). Sebagai pembicara Ketua Komisi Ombudsman Nasional Antonius Sujata, Deputi Pelayanan Publik Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Cerdas Kaban, dan Koordinator Lobi Koalisi untuk Kebebasan Informasi Agus Sudibyo.
Agus Sudibyo mengatakan, dalam pembahasan RUU KMIP di DPR masih diperdebatkan apakah Komisi Informasi diperlukan atau tidak. Saat pembahasan, Komisi Ombudsman Nasional sempat dipertimbangkan sebagai salah satu alternatif badan penyelesaian sengketa hak atas kebebasan memperoleh informasi.
Namun, problemnya, Komisi Ombudsman Nasional hanya bisa memberikan rekomendasi penyelesaian saja, kata Agus.
Antonius Sujata berpendapat, bagi Ombudsman tidak masalah apakah pengawasan dan ataupun penyelesaian mengenai hak atas kebebasan memperoleh informasi nantinya menjadi wewenang Komisi Informasi atau Ombudsman. Pembentukan Komisi Informasi diperkirakan akan punya konsekuensi anggaran yang lebih besar daripada menyerahkan tugas itu kepada Ombudsman, kata Antonius. (SIE)
Sumber: Kompas, 12 Juli 2006