Komisi Yudisial Siapkan Perwakilan di Daerah

Selain melaksanakan seleksi calon hakim agung, Komisi Yudisial saat ini sibuk mempersiapkan pembentukan perwakilan tidak resmi Komisi Yudisial di daerah. Komisi Yudisial akan bekerja sama dengan sejumlah organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, maupun lembaga swadaya masyarakat dalam hal penerimaan pengaduan dan pemantauan peradilan di daerah.

Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas saat dihubungi hari Minggu (23/7) mengaku kesulitan jika harus menjangkau semua daerah dalam melaksanakan tugas pengawasan. Oleh karena itu, pembentukan jaringan dengan setiap elemen masyarakat yang memiliki perhatian dan kepedulian yang sama dengan Komisi Yudisial perlu dilakukan.

Selain itu, kata dia, keberadaan perwakilan tidak resmi Komisi Yudisial akan mempermudah masyarakat golongan ekonomi lemah untuk membuat pengaduan. Mereka tidak harus datang sendiri ke Jakarta, ujarnya.

Hingga saat ini Komisi Yudisial telah membentuk jaringan dengan sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan perguruan tinggi di Jawa Bali, Sumatera bagian selatan, dan Maluku-Ambon. Dalam waktu dekat Komisi Yudisial pun akan menjangkau Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan, dan Sulawesi.

Akhir pekan lalu Ketua Komisi Yudisial menandatangani kerja sama dengan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur. Kerja sama dilakukan dalam bentuk riset putusan pengadilan, pendidikan, dan advokasi masyarakat korban praktik mafia peradilan, dan membantu membuat laporan pengaduan kepada Komisi Yudisial yang sesuai dengan format Komisi Yudisial.

Kerja sama itu ditindaklanjuti dengan program-program pelatihan, seperti riset putusan dan investigasi. Riset dan investigasi diperkirakan mulai efektif pada Oktober 2006. Hasil riset nantinya akan diolah dan disebarluaskan kepada semua pemangku kepentingan (stakeholder) Komisi Yudisial seperti Mahkamah Agung dan hakim.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Uli Parulian Sihombing menyambut positif langkah tersebut. Selain meringankan tugas Komisi Yudisial, hal itu menunjukkan bahwa pengawasan eksternal tidak didominasi oleh Komisi, tetapi juga melibatkan partisipasi masyarakat.

Hanya saja, Uli mengingatkan, keberadaan perwakilan di daerah kemungkinan besar akan dibanjiri pengaduan. Apabila tidak diikuti dengan perfoma kerja dan koordinasi yang baik, penanganan pengaduan yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat akan memicu timbulnya kekecewaan pengadu. (ANA)

Sumber: Kompas, 24 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan