Dua Jaksa Pemeras Segera Diperiksa; Kasus Korupsi Mantan Dirut PT Jamsostek

Selangkah lagi, dua jaksa yang menjadi tersangka kasus pemerasan Rp 550 juta terhadap mantan Dirut PT Jamsostek Ahmad Djunaidi akan diperiksa di depan tim penyidik Timtastipikor Mabes Polri. Mereka adalah Cecep Sunarto dan Bordju Ronni.

Surat izin pemeriksaan, penahanan, dan penangkapan yang diajukan tim penyidik atas dua jaksa itu telah sampai ke meja Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Izin pemeriksaannya sudah masuk. Tetapi, saya belum baca. Nanti saya baca surat-suratnya, kata Arman -sapaan Abdul Rahman Saleh- usai pelantikan personel satgas penanganan perkara terorisme dan kejahatan lintas negara di Jakarta kemarin pagi.

Hingga tadi malam, Arman belum mengeluarkan izin tersebut. Kapuspenkum I Wayan Pasek Suartha menyatakan, jaksa agung perlu berkoordinasi dengan Ketua Timtastipikor Hendarman Supandji soal penerbitan izin itu. Pak Hendarman kan sedang ada acara dinas di Jogja. Jadi, mungkin baru besok (hari ini) penerbitan izinnya, kata Pasek kepada koran ini tadi malam. Dia berjanji memberikan informasi jika jaksa agung telah menandatangani izin pemeriksaan tersebut.

Arman mengaku dihubungi via telepon oleh Hendarman perihal izin pemeriksaan dua jaksa tersebut. Saat itu, Arman sedang berada di Banjarbarum, Kalsel, menghadiri peringatan HUT Adhyaksa.

Beliau (Hendarman) menelepon saya dan mengatakan telah mengirimkan surat tersebut. Saya berada di luar kota sehingga baru Senin ini (kemarin) akan ditangani. Yang penting, prosedur hukumnya harus dijalani, jelas Arman.

Dalam surat itu, dilampirkan sejumlah hasil perkembangan penyidikan terakhir Timtastipikor Mabes Polri. Nah, lampiran tersebut perlu dikoordinasikan lagi dengan Hendarman sebelum menandatangani izin pemeriksaannya. Saya baru akan membaca surat-suratnya, ujar pria kelahiran Pekalongan itu. Arman belum bisa memastikan, apakah dalam izinnya nanti dia langsung mengeluarkan penangkapan yang diikuti penahanan atau tidak.

Ditanya apakah dua jaksa tersebut masih berdinas aktif di Kejari Jaksel, Arman mengiyakan. Mereka masih aktif (berdinas), jawab Arman tanpa menjelaskan alasannya.

Hendarman sebelumnya menyatakan bahwa dua jaksa tersebut perlu diperiksa mengingat statusnya masih berdinas aktif di lingkungan kejaksaan. Izin tersebut didasarkan atas ketentuan pasal 8 UU No 16/2004 tentang Kejaksaan, yang menyebutkan bahwa pemeriksaan, penahanan, dan penangkapan seorang jaksa harus mendapatkan izin jaksa agung selaku atasan yang bersangkutan.

Cecep dan Bordju merupakan jaksa di Kejari Jaksel yang sebelumnya menjadi JPU (jaksa penuntut umum) dalam perkara korupsi dana investasi PT Jamsostek Rp 311 miliar dengan terdakwa mantan Dirut PT Jamsostek Ahmad Djunaidi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Timtastipikor Mabes Polri mengeluarkan SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan). Penyidikan didasarkan pada hasil penyelidikan yang mengindikasikan Bordju dan Cecep melakukan tindak pidana pemerasan Rp 550 juta.

Kasus tersebut terus berkembang setelah tudingan Djunaidi bahwa dia mengeluarkan uang Rp 550 juta kepada jaksa yang menyidangkan korupsinya ditindaklanjuti kejaksaan. Itu dilakukan dengan memeriksa sejumlah pihak yang terlibat. (agm)

Sumber: Jawa Pos, 25 Juli 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan