Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini membidik dugaan korupsi pada BUMN. Itu terungkap setelah penyidik menetapkan mantan Direktur Keuangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Ranendra Dangin sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.
Meski belum menerima surat pemberitahuan dari sekretariat Mahkamah Agung (MA) tentang masa pensiun Ketua MA Bagir Manan, Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa memastikan Bagir pensiun terhitung sejak akhir Oktober mendatang.
Sutanto Resmi Lengser
Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri akhirnya secara resmi memulai masa kerja. Setelah sempat menunggu sembilan hari, Jenderal Polisi Sutanto secara resmi menyerahkan tongkat komando Polri kepada Bambang.
Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat menindaklanjuti dugaan mengalirnya dana Bank Indonesia (BI) Rp 5 miliar ke Gedung Bundar. Sedikitnya 11 nama jaksa yang pernah menangani kasus BLBI mantan Gubernur BI Soedrajad Djiwandono masuk daftar pemeriksaan pada bagian pengawasan kejaksaan.
Auditor Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, Bagindo Quirinno, disebutkan menerima uang dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Depnakertrans tahun 2004. Uang itu diberikan dua kali, yakni Rp 400 juta dan Rp 250 juta.
"Belum tentu bersalah. Tapi bisa berarti mengetahui suatu proses."
Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin memeriksa Nunun Nurbaetie, istri bekas Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Adang Daradjatun. Ia diperiksa selama sekitar tiga jam di gedung Komisi di Jalan H R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Chandra Antonio Tan, tersangka kasus alih fungsi hutan di Tanjung Api-api seluas 600 hektare. “Penahanan 20 hari pertama di Kepolisian Resor Jakarta Selatan,” kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, di kantornya. Chandra tadi malam dibawa ke Polres Jakarta Selatan.
Mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, Rabu (8/10), langsung menolak tuntutan jaksa penuntut umum yang memintanya dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menilai Burhanuddin terlibat dalam kasus korupsi aliran dana BI atau Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia ke sejumlah anggota DPR periode 1999-2004 dan lima mantan pejabat BI.
Majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Rabu (8/10), menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Wakil Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Ramli Lubis.
Upaya mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah untuk lepas dari jerat hukum makin berat. Kemarin (8/10) jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Menko Perekonomian itu delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta.