Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak untuk memperbaiki citranya. Tidak hanya giat menangani kasus korupsi, korps Adhyaksa itu juga rajin menyosialisasikan gerakan antikorupsi sejak dini. Salah satunya adalah membangun kantin kejujuran di sekolah yang kini telah berjumlah seribu kantin.
Dugaan Suap dalam Putusan Liga Inggris
Setelah lama tak terdengar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tetap melanjutkan penyidikan dugaan suap di balik putusan hak siar Liga Inggris (kasus Astro). Tim penyidik kali ini menelisik peran sejumlah kolega anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal yang tertangkap tangan menerima suap Rp 500 juta dari pengusaha Billy Sindoro. Khususnya, peran masing-masing anggota majelis yang memenangkan kasus tersebut.
Kejaksaan Agung mengizinkan pengusaha Tan Kian berobat ke luar negeri. Karena status Tan Kian adalah tersangka kasus dugaan korupsi, izin itu hanya diberikan selama satu bulan.
Mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah mengatakan, ia bukan inisiator aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar.
Sidang peninjauan kembali atau PK atas putusan kasasi Joko S Tjandra digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/10). Jaksa membacakan permohonan PK, yang langsung ditanggapi kuasa hukum Joko.
Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Trimedya Panjaitan mengatakan Komisi akan memprioritaskan calon hakim agung dari hakim karier. "Hakim karier punya pengalaman dalam penanganan kasus, dia sudah ngelotok dan menjiwai menjadi hakim," kata Trimedya di sela-sela acara uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung hari kedua di gedung MPR/DPR kemarin.
Agus Condro Prayitno benar-benar tak putus asa. Kemarin (14/10) dia hadir di gedung DPR, bekas kantornya sebelum diberhentikan sebagai anggota FPDIP. Kehadirannya di gedung itu untuk kembali mendesak Badan Kehormatan (BK) DPR memanggil dirinya terkait kasus dugaan suap bagi-bagi traveler's cheque senilai total setengah miliar rupiah.
Dalam perdebatan pembahasan draf revisi sebelumnya di Panitia Kerja, klausul tentang audit biaya perkara telah diperjuangkan agar secara eksplisit dimasukkan dalam draf.
Penyerahan uang selalu dilaporkan ke Aulia Pohan.
Asnar Ashari, mantan analis senior Dewan Gubernur Bank Indonesia, mengakui adanya pemberian uang Rp 31,5 miliar dari Bank Indonesia kepada Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004.
"Dilakukan sejak 1994, namun tidak membawa hasil maksimal."
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat, Tamsil Linrung, menyerahkan sejumlah dokumen berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan pada 2007 ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Nilai dana yang diduga dikorupsi sebesar Rp 180 miliar. Menurut politikus dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu, dokumen tersebut meliputi mekanisme pembahasan pengadaan di Panitia Anggaran dan nama-nama anggota Komisi Kehutanan yang masuk Kelompok Kerja.