Bukan dari Dana APBN; Bantuan Hukum Sesuai Porsi

Departemen Hukum dan HAM tidak akan menggunakan dana APBN untuk mendampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Syamsuddin Manan Sinaga yang dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Sistem Komputerisasi Administrasi Badan Hukum atau Sisminbakum.

Menurut Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/10), bantuan hukum bukan untuk membenarkan yang salah, tetapi supaya persoalan diletakkan sesuai porsinya.

Pada 24 Oktober 2008, Kejaksaan Agung mengumumkan dua tersangka dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan Sisminbakum yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 400 miliar, yaitu mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Zulkarnain Yunus dan Dirjen AHU Syamsuddin Manan Sinaga.

Zulkarnain dihukum empat tahun penjara di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi proyek sistem pemindai sidik jari otomatis (automatic fingerprints identification). Sebelumnya, di tingkat pertama, ia dihukum dua tahun penjara oleh Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi dan di tingkat banding dihukum satu tahun penjara.

Dalam keterangan pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Jasman Panjaitan pada 24 Oktober 2008 disebutkan, perbuatan korupsi dalam Sisminbakum memperkaya korporasi, yaitu PT Sarana Rekatama Dinamika, Koperasi Pengayoman Departemen Hukum dan HAM, serta pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal AHU.

Jumlah yang diterima Dirjen AHU rata-rata Rp 10 juta per bulan, Sekretaris Jenderal AHU Rp 5 juta per bulan, direktur rata-rata Rp 2 juta per bulan, dan kepala subdirektorat rata-rata Rp 1,5 juta per bulan. Besaran pembagian itu ditentukan oleh Dirjen AHU.

Menurut Andi, ia langsung memerintahkan sekjen dan inspektur jenderal menghubungi Departemen Keuangan. ”Langkah apa yang harus dilakukan, pelayanan harus tetap berjalan, tetapi uang untuk sementara diblokir, sampai statusnya bagaimana,” ujar Andi.

Ia melanjutkan, Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baru ada pada tahun 2003, sedangkan program ini ada sejak 2001. ”Mungkin pada saat diluncurkan, program ini terlihat biasa-biasa saja karena belum ada UU PNBP, tetapi memang masalahnya kontraknya terlalu lama dan itu salah. Ini langkah pendek,” kata Andi.

Restrukturisasi

Untuk jangka panjang, kata Andi, adalah membentuk tim untuk restrukturisasi. ”Sisminbakum-nya tidak ada perubahan sebagai sebuah layanan jasa teknologi karena sudah membuktikan memberikan pelayanan. Kedua, sudah punya data baku dalam UU Perseroan Terbatas. Yang menjadi persoalan adalah manajemennya, apakah akan tetap dikelola oleh PT atau tidak, karena kontraknya 10 tahun,” katanya. (VIN)

Sumber: Kompas, 31 Oktober 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan