Tersangka Aulia Pohan Mulai Diperiksa

Penahanan dilakukan setelah ada rekomendasi penyidik.

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Tantowi Pohan mulai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia hari ini. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi juga akan memeriksa para mantan deputi gubernur yang sudah menjadi tersangka, yakni Maman H. Soemantri, Aslim Tajuddin, dan Bun Bunan Hutapea.

Ketua KPK Antasari Azhar mengharapkan mereka memenuhi pemeriksaan itu. "Surat panggilan sudah dilayangkan Rabu lalu," katanya saat dihubungi kemarin. "Saya yakin mereka datang, karena selama ini mereka kooperatif, selalu hadir dalam pemeriksaan."

Ia menjelaskan, pemeriksaan hari ini bertujuan mengumpulkan alat bukti keterlibatan mereka dalam perkara korupsi senilai Rp 100 miliar tersebut. "Penyidik konsentrasi untuk memaksimalkan alat bukti," ujarnya. "Kami tetap berpegangan pada asas praduga tak bersalah."

Sebelumnya, Aulia dan kawan-kawan telah beberapa kali diperiksa dan dihadirkan di persidangan sebagai saksi bagi terdakwa mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simandjuntak.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu lalu, Burhanuddin dinyatakan bersalah dan dikenai vonis penjara lima tahun plus denda Rp 250 juta. Pada hari yang sama dengan sidang pembacaan vonis itu, KPK mengumumkan penetapan status tersangka atas Aulia Pohan dan kawan-kawan, kecuali Anwar Nasution.

Dalam putusan hakim, Burhanuddin dinyatakan tak sendirian melakukan tindak pidana. "Ada kerja sama yang erat dan diinsafi dengan peranan yang sama antara terdakwa dan anggota Dewan Gubernur lainnya," kata hakim Gusrizal.

Selain sebagai anggota Dewan Gubernur, besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu dianggap besar perannya karena posisinya sebagai Ketua Dewan Pengawas Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia. Dalam posisi itu Aulia diketahui pernah menerbitkan disposisi yang menyetujui pencairan uang Rp 100 miliar milik Yayasan.

Sampai tadi malam Aulia belum bisa dimintai konfirmasi, meski sudah dihubungi dengan berbagai cara, termasuk menunggui rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Presiden Yudhoyono berjanji tak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. "Saya minta hukum ditegakkan." Antasari juga menegaskan tak ada kesepakatan politik apa pun antara KPK dan Presiden dalam urusan ini. "Tidak ada sama sekali Presiden mencampuri," ujarnya. "Jangan dipolitisasi."

Meski begitu, ia mengatakan akan bersikap hati-hati, termasuk bila kelak hendak mengambil keputusan menahan Aulia. "Keputusan penahanan diambil setelah ada rekomendasi dari penyidik," katanya. Untuk antisipasi, para tersangka sudah dicekal agar tidak pergi ke luar negeri.TOMI ARYANTO | SUTARTO

Sumber: Koran Tempo, 3 November 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan