Ada peluang penyelidikan lebih lanjut.
Dugaan keterlibatan penegak hukum di Kejaksaan Agung dalam kasus aliran dana Bank Indonesia semakin terkuak. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin, terdakwa Oey Hoey Tiong mengakui dana Rp 68,5 miliar dari bank sentral terpaksa dikeluarkan atas desakan para jaksa yang hendak melakukan penahanan atas mantan Gubernur Bank Indonesia Sudradjad Djiwandono.