Dana BI Rp 68,5 Miliar Mengalir ke Jaksa

Ada peluang penyelidikan lebih lanjut.

Dugaan keterlibatan penegak hukum di Kejaksaan Agung dalam kasus aliran dana Bank Indonesia semakin terkuak. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin, terdakwa Oey Hoey Tiong mengakui dana Rp 68,5 miliar dari bank sentral terpaksa dikeluarkan atas desakan para jaksa yang hendak melakukan penahanan atas mantan Gubernur Bank Indonesia Sudradjad Djiwandono.

Bencana Kekuasaan Kehakiman

Boleh jadi hari Selasa (7/10) merupakan salah satu hari ”penting” dalam perkembangan sejarah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Persekongkolan tentang Usia Pensiun MA

Sebuah pertemuan di Bogor, hanya kurang-lebih tiga hari, menghasilkan sesuatu yang menyesakkan. Usia pensiun hakim agung diperpanjang menjadi 70 tahun. Sebuah persekongkolan telah terjadi dan pada kenyataannya akan menafikan segala upaya untuk membersihkan institusi peradilan tertinggi dari anasir-anasir korup dan sekelompok hakim antiperubahan. Kemunduran besar terjadi di Mahkamah Agung kita.

Surat Terbuka Kepada DPR Soal Penundaan Pengesahan RUU MA

Kepada Yth

Pimpinan DPR RI

Di Jakarta  

Up. Seluruh Pimpinan Fraksi DPR RI

Perihal : Penundaan Pengesahan RUU Mahkamah Agung

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Pemerintah saat ini tengah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Agung (disingkat RUU MA).  Proses pembahasan RUU ini dilakukan melalui Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR yang beranggotakan 25 orang dan dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR, Timedya Panjaitan. 

Audit Dana Kampanye Rawan Pelanggaran

Untuk kali kedua, Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) merelease pentinganya audit dana kampanye. Melalui siaran pers yang diadakan di kantor ICW(19/9/08). dihadiri Tia Aditsyah (Ketua Umum IAPI) dan Tarko Sunaryo (Sekretaris Jendral IAPI) serta Abdullah Dahlan yang mewakili ICW.

Yanuar Rizky:

 Yanuar RizkyFakta pengakuan agus condro dan temuan 400 traveler’s cheque oleh PPATK merupakan indikasi kuat adanya praktek suap untuk mensukseskan pemilihan Miranda Goeltom sebagai Dewan Gubernur Senior bank Indonesia.

Namun hingga saat ini, proses hukum yang dilakukan oleh KPK sepertinya mengalami stagnasi. 41 anggota DPR yang diduga terlibat belum juga diperiksa KPK. Wajah Sponsor dibalik kasus suap ini pun semakin kabur. Ada apa dengan KPK?

Untuk mengkritisi proses hukum yang sedang berjalan di KPK, Indonesia Corruption Watch mengundang mantan Investigator Bursa Efek, Yanuar Rizki untuk mengomentari persoalan ini. Berikut rangkuman penuturannya:

Menguak Fakta Pencairan Cek Perjalanan

 Bola liar yang digulirkan oleh Agus Condro disambut oleh PPATK dengan merelase adanya transaksi traveler’s cheque ke anggota DPR. Di indikasikan pemberian cheque merupakan upaya memuluskan kandidat Gubernur Senior Bank Indonesia periode 1999-2004.

Bagaimana sebenarnya menelusuri jejak transaksi cek perjalanan seperti analisis yang dilakukan PPATK. Antikorupsi.Org berusaha menggalinya dari seorang Akuntan Register Negara yang telah mendapat Certified Fraud Examiner yaitu Leonardus J.E. Nugroho,CFE. Berikut ini penjelasannya.

Bambang Permantoro:

logo ppatkTemuan PPATK tentang adanya transaksi liar 400 traveler’s cheque kepada 41 anggota DPR RI menjadi justifikasi pengakuan Agus Condro terkait indikasi praktek suap dalam pemilihan Miranda Goeltom sebagai Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia 1999-2004.

Masyarakat Antikorupsi Tolak Putusan Banding Sjamsul Nursalim

Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia Bonyamin Setiawan akan mengajukan peninjauan kembali atas putusan majelis hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengadilan tinggi menyatakan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) tidak memiliki hak mengajukan permohonan praperadilan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kepada Bank Dagang Negara Indonesia milik Sjamsul Nursalim.

Peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Membaik

“Secara global, dunia makin korup.”

Transparency International kemarin mengeluarkan peringkat indeks persepsi korupsi seluruh negara tahun 2008. Indonesia menduduki peringkat ke-126 dari 180 negara dalam pemberantasan korupsi pada tahun ini. Posisi ini membaik dibandingkan dengan tahun lalu, yang berada pada peringkat ke-143. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat bahwa kenaikan posisi ini tak identik dengan kinerja penegak hukum.

Subscribe to Subscribe to