Korupsi BLBI; KPK-Kejagung Adakan Gelar Perkara

Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung, Rabu (22/10), mulai melakukan gelar perkara kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Rencananya, KPK juga akan melakukan hal serupa dengan Departemen Keuangan.

Gelar perkara yang kemarin dilakukan di Lantai III Gedung KPK ini diiringi dengan unjuk rasa sekitar 150 orang. Mereka menuntut KPK segera mengambil alih pengusutan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ikut dalam aksi ini, anggota DPR Ade Daud Nasution dan anggota DPD Marwan Batubara.

Dalam orasinya, Ade Daud mengatakan, hanya KPK yang masih dapat diharapkan untuk mengusut kasus BLBI yang diduga merugikan negara triliunan rupiah ini. Adapun Marwan meminta kejaksaan dan kepolisian untuk mendukung KPK mengambil alih pengusutan kasus tersebut.

Sementara itu, Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan, ada empat kategori kasus BLBI yang disampaikan dalam gelar perkara yang diperkirakan berlangsung beberapa hari itu.

Pertama, perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara yang melibatkan sembilan bank ini, KPK akan melakukan supervisi, khususnya terkait dengan eksekusi uang pengganti.

Kategori kedua, kasus BLBI yang dihentikan penyidikannya oleh kejaksaan karena obligornya sudah memiliki surat keterangan lunas (SKL). Ketiga, kasus yang dihentikan penyidikannya oleh kejaksaan karena obligornya sudah mengembalikan kerugian negara. Dalam hal ini, KPK akan menghitung apakah pengembalian itu sudah sesuai dengan kerugian negara yang disangkakan.

Kategori keempat adalah kasus BLBI yang sudah diserahkan kejaksaan kepada Departemen Keuangan. Sebagian dari pemilik delapan bank yang masuk kategori ini diduga sudah melarikan diri. (NWO)

Sumber: Kompas, 23 Oktober 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan