Dedy Suwarsono yang tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menyuap anggota DPR Bulyan Royan kemarin mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor. Direktur PT Bina Mina Karya Perkasa tersebut terancam hukuman lima tahun penjara.
APABILA pemegang peran di sekolah-sekolah tak lagi mengindahkan akuntabilitas publik, sistem kontrol sosial —khususnya dalam interaksi— antara pemangku kepentingan dengan para pemegang peran di sekolah, baik kepala sekolah, komite sekolah, maupun birokrasi pendidikan, menjadi terkebiri.
Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku terbuka terhadap wacana pengambilalihan pengusutan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI. Namun, wacana dan kesiapan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK itu harus menaati prosedur dan naskah kesepahaman yang telah disepakati antara KPK dan Kejaksaan Agung.
Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan anggota DPR periode 1999-2004, Anthony Zeidra Abidin, dan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, Selasa (16/9), ditolak majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Majelis berpendapat Anthony mengaku menerima dana Rp 500 juta serta bersama terdakwa Hamka Yandhu menerima Rp 24 miliar dari Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari untuk keperluan penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia secara politis dan untuk perubahan Undang-Undang Bank Indonesia.
Rekanan Bulyan Royan Diadili
Terdakwa Deddy Suwarsono, Direktur PT Bina Mina Karya Perkasa, didakwa memberikan uang Rp 1,680 miliar kepada anggota Komisi V DPR, Bulyan Royan. Ia juga memberikan uang kepada pejabat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan, antara lain Djoni Anwir Algamar dan Tansean Parlindungan Malau.
Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jaafar, Selasa (16/9), divonis 11 tahun penjara di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Dia dinilai bersalah menerbitkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan tanaman atau IUPHHK-HT, yang berakibat kerusakan hutan di Pelalawan.
Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Mohammad Iqbal, Selasa (16/9) sekitar pukul 18.20, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat. Mantan Ketua KPPU ini diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang disimpan dalam tas hitam dari pengusaha Billy Sindoro.
Pengadilan lagi-lagi telah menjadi ancaman serius dan "kuburan" bagi kebebasan pers di negeri ini. Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan perdata PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) atas Koran Tempo pada 3 Juli 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 September 2008 juga memenangkan gugatan PT Asian Agri atas majalah Tempo. Kemenangan Asian Agri ini tidak hanya janggal karena dinilai mengabaikan banyak fakta hukum di persidangan, namun juga kontroversial, khususnya jika dikaitkan dengan semangat kebebasan pers.
Penempatan dana Bank Indonesia di Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia atau YPPI tidak sesuai prosedur sehingga tak bisa disebut kekayaan negara yang dipisahkan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau disebut SPIP. Selain untuk mencapai tujuan organisasi yang efisien dan efektif, PP juga bertujuan meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, serta meminimalisasi penyimpangan anggaran dan korupsi.